Tri Susanti dan Syamsul Ditahan dalam Kasus Rusuh Asrama Papua

Tri Susanti di Markas Polda Jatim di Surabaya pada Senin, 2 September 2019.
Sumber :
  • VIVAnews/Nur Faishal

VIVA – Kepolisian Daerah Jawa Timur resmi menahan Tri Susanti alias Susi dan Syamsul Arifin (sebelumnya disebut Saiful) alias SA pada Selasa, 3 September 2019. Keduanya ditahan setelah sejak kemarin diperiksa sebagai tersangka atas insiden kericuhan di Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya, pertengahan Agustus lalu.

Amnesty International Sebut Pelanggaran HAM di RI Semakin Buruk, Aparat Paling Banyak Terlibat

Susi adalah koordinator lapangan massa penggeruduk Asrama Mahasiswa Papua. Dia disangka menyebarkan kabar hoaks dan provokatif sehingga menimbulkan kekisruhan saat aksi massa tentang bendera Merah Putih berlangsung di asrama. Susi dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang Undang ITE.

SA diketahui sebagai aparatur sipil negara yang bertugas di kantor Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya. Saat massa beraksi di Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya, SA berada di lokasi melakukan pemantauan. Namun, lebih sekedar memantau, SA disangka ikut melontarkan kata-kata bernada rasial. Dia pun dijerat UU SARA.

Tisu Magic hingga Minyak Lintah Papua Ditemukan Saat Olah TKP Pembunuhan Wanita Open BO

Sejak Senin siang, 2 September 2019, Susi dan SA diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka. Pada Selasa dini hari, kuasa hukum mereka pulang. Susi dan SA tetap di ruang penyidikan. Baru pada Selasa siang, Kepolisian menahan mereka setelah keduanya menjalani pemeriksaan kesehatan.

"Pada hari ini untuk tersangka Tri Susanti, termasuk juga Syamsul Arifin, kita pastikan dilakukan penahanan, dimulai pada hari ini untuk 20 hari ke depan," kata Wakil Kepala Polda Jatim Brigadir Jenderal Polisi Toni Harmanto di Markas Polda Jatim di Surabaya.

Freeport Indonesia Setor Rp 3,35 Triliun Bagian Daerah dari Keuntungan Bersih 2023

Sebelumnya kuasa hukum Susu, Sahid, membantah informasi beredar bahwa kliennya ditetapkan sebagai tersangka karena ujaran rasial. Menurutnya, tidak ada pasal seperti yang dijeratkan kepada Susi, tetapi dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) UU ITE. "Bukan rasis," ujarnya.

Pengacara SA, Ari Hans Simaela, mengatakan bahwa kliennya memang melontarkan kata-kata umpatan saat memantau aksi di Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya. Namun, kata dia, ungkapan itu terlontar secara spontan karena emosi. "Tidak ada maksud menghina," ujarnya.

Ilustrasi warga Wamena, Papua memasukan kertas suara saat berikan hak suaranya pada Pemilu

Pengawasan Pilkada 2024 di Kabupaten Puncak Papua Terancam Tak Maksimal

Selain Kabupaten Puncak, pengawasan di Papua Tengah juga dikhawatirkan tak bisa maksimal saat Pilkada 2024.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024