Revisi UU KPK, Jokowi: Saya Belum Tahu

Presiden Joko Widodo.
Sumber :
  • Biro Pers Setpres.

VIVA – Presiden Joko Widodo menyikapi keputusan paripurna Dewan Perwakilan Rakyat, yang akan melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

Revisi tersebut diputuskan menjadi inisiatif dari DPR. Dengan begitu, ke depannya akan dilakukan pembahasan revisi antara pemerintah dengan DPR. Hanya saja, Presiden melihat bahwa KPK sudah bekerja dengan baik. Dia masih belum mempelajari, revisi seperti apa yang diharapkan dewan.

"Saya belum tahu isinya, yang jelas KPK saat ini bekerja dengan baik. Saya belum tahu, jadi saya belum bisa sampaikan apa-apa," kata Jokowi, di sela-sela kunjungan kerjanya di Kalimantan Barat, Kamis 5 September 2019.

Sebelumnya, rapat paripurna DPR pada Kamis pagi tadi, menyetujui adanya revisi sejumlah undang-undang. Di antaranya adalah revisi UU MD3 (MPR, DPR, DPRD dan DPD). Termasuk revisi UU KPK.

"Dengan demikian 10 fraksi telah menyampaikan pendapat fraksinya masing-masing. Pendapat fraksi terhadap RUU usul badan legislasi DPR RI tentang Perubahan Kedua UU Nomor 30/2002 tentang KPK dapat disetujui jadi usul DPR RI," ujar pimpinan sidang yang juga Wakil Ketua DPR Utut Adianto, di ruang paripurna DPR.

Revisi UU KPK, sebenarnya sudah lama diwacanakan. Namun selalu mendapat gelombang penolakan dari kelompok masyarakat dan LSM atau pegiat anti-korupsi. Ada empat point yang ingin direvisi oleh DPR.

Pertama, terkait dengan Dewan Pengawas. Dalam revisi UU KPK, keberadaan Dewan Pengawas akan diperkuat. Yakni mereka bisa menolak izin KPK dalam melakukan penyadapan, penggeledahan hingga penyitaan. Selama ini, hal itu tidak diatur sehingga KPK bebas melakukan hal-hal tersebut.

Kedua, terkait dengan penyadapan. Dalam UU yang sekarang, disebutkan bahwa komisi anti-rasuah itu berhak menyadap atau merekam pembicaraan. Maka dalam revisi ini, dibatasi limitnya menjadi hanya dalam 3 bulan. Itu pun harus memperoleh izin Dewan Pengawas.

Sistem Pengelolaan Air Limbah di Pekanbaru Selesai, Jokowi: Biayanya Gede Rp902 Miliar

Ketiga, terkait kewenangan penghentian penyidikan atau SP3. Sejak berdiri hingga sekarang, KPK tidak diperkenankan menerbitkan SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara). Berbeda dengan penegak hukum lainnya seperti Polri dan Kejaksaan. Maka dalam revisi ini, SP3 diperkenankan diterbitkan apabila selama setahun tidak ada perkembangan kasus.

Keempat, terkait status pegawai KPK. Dalam revisi ini, maka penyidik KPK nantinya berasal dari unsur Kepolisian, Kejaksaan, dan penyidik yang berstatus PNS yang diberi wewenang khusus oleh peraturan perundang-undangan. [mus]

Alex Marwata Sayangkan Tak Ada Nama Eks Pimpinan KPK di Pansel Capim Pilihan Jokowi
Presiden Jokowi Sapa Tim Paskibraka Upacara Hari Lahir Pancasila

Hari Lahir Pancasila, Jokowi Bicara Kekayaan Negara untuk Rakyat dan Ambil Alih Aset-aset Strategis

Presiden Jokowi mengatakan, pemerintah harus jamin kekayaan negara sepenuhnya dikelola untuk kesejahteraan, kemakmuran rakyat Indonesia. Seperti Blok Rokan, diambil alih.

img_title
VIVA.co.id
1 Juni 2024