Komisi III Bersikeras Revisi UU Dikejar Atas Usulan KPK

Paripurna DPR.
Sumber :
  • VIVAnews/AnwarSadat

VIVA – Anggota Komis III Fraksi PDIP, Arteria Dahlan, menegaskan bahwa revisi undang-undang Komisi Pemberantasa Korupsi atau KPK dilakukan atas permintaan dan keinginan lembaga anti rasuah itu sendiri. Dia menegaskan, DPR hanya mendukung produk legislasi tersebut.

Pembelaan KPK Usai Indeks Persepsi Korupsi RI Anjlok 4 Poin

Arteria menekankan, Komis III setelah mendapat permintaan itu, langsung meminta pimpinan KPK untuk menjelaskan bagian mana saja dari undang-undang dari KPK yang perlu penguatan. Sehingga, poin-poinnya yang direvisi merupakan atas usulan KPK itu sendiri.

"DPR seringkali tersudutkan, di posisi yang sulit, padahal revisi undang-undang KPK kami merespons dari keinganan KPK sendiri. DPR secara tegas bersurat ke KPK, Komisi III minta penjelasan ketua KPK terkait dukungan legislasi mana dalam meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi KPK," kata dia dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu, 7 September 2019.

Komisi III DPR soal Desa Wadas: Ganjar Pranowo Akui Ada Kekurangan

Selain itu, poin-poin utama yang direvisi dalam undang-undang KPK dan dianggap krusial, seperti adanya usulan dewan pengawas hingga terkait proses penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3, merupakan usulan yang juga diajukan pimpinan KPK sendiri.

"Dan pembentukan nama dewan pengawas KPK ini mereka yang inisiatif inginnya ketua pengadilan negeri Jakarta Pusat, ini melimpah izin penyadapan, sita, geledah, saya tanya pernah enggak bocor. Percayalah sama hakim mereka bisa jaga rahasia, tapi okelah kalau enggak percaya, kita buat, ini usulan sendiri KPK," katanya.

Momen Komnas Perempuan Diusir DPR karena Telat Hadir Rapat

"SP3 juga bukan mau DPR, ini yang buat KPK. Usulan kewenangan KPK dalam mengangkat penyidik, penyelidik dan penuntut umum ini sudah melalui mekanisme-mekanisma DPR. 2015 sudah masuk ke baleg dan seluruh fraksi di baleg menyetujui poin-poin yang dihadirkan KPK," tambahnya.

Sementara itu, Anggota Komisi III Fraksi PKS Nasir Jamil juga menegaskan hal yang serupa. Namun dia menegaskan bahwa suatu instansi memang tidak harus memiliki kekuatan yang sangat besar, harus ada instansi lain yang mengawasi sehingga semua proses yang dilakukan bisa transparan dan jelas bisa dipertanggungjawabkan.

"Seolah-olah yang mereivis KPK ingin melemahkan KPK, sementara outsider ingin menguatkan. Karena itu kita harus ada di tengah, orang kalau terlalu kuat berbahaya. Oleh karena itu mari menggunakan akal," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya