Mantan Ketua KPK Bantah Pernah Usul Revisi UU KPK pada November 2015

Abraham Samad.
Sumber :
  • VIVA/Muhammad Yasir

VIVA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015, Abraham Samad, membantah bahwa pimpinan lembaga anti rasuah pada masa jabatannya pernah mengirimkan surat usulan revisi Undang-Undang KPK Nomor 30 Tahun 2002 ke DPR RI.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Gugat Dewas ke PTUN, Sebut Kasusnya Expired

Hal itu disampaikannya saat mengkonfirmasi pernyataan Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP, Arteria Dahlan, yang memastikan bahwa penyelesaian revisi undang-undang KPK yang dikebut saat ini, bukan dilakukan secara terburu-buru, namun telah dibahas sejak November 2015 atas usulan pimpinan KPK masa itu.

"Saya berhenti di tengah jalan karena ada kriminalisasi pada pertengahan 2015 dan digantikan plt (pelaksana tugas) Februari. Sepengatahuan saya pada masa kepemimpinan saya dan teman-teman saya tidak pernah ada usulan itu," katanya dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu, 7 September 2019.

Disidang Etik Dewas KPK pada 2 Mei Terkait Mutasi Pegawai Kementan, Nurul Ghufron: Kita Hormati

Kata dia, jika usulan dari pimpinan KPK tersebut terjadi pada November 2019, maka sudah bisa dipastikan hal itu dilaksanakan atas usulan pelaksana tugas pimpinan KPK. Saat itu plt pimpinan KPK diantaranya yakni Taufiqurrahman Ruki, Indriyanto Seno dan Johan Budi Sapto Pribowo.

"Saya tak tahu apakah ada usulan dari plt, kalau ini benar maka ini menyalahi. Karena plt itu punya aturan tersendiri, tidak boleh keluarkan kebijakan-kebijakan strategis yang melampaui kewenangnya sebagai plt. Ini kalau November berarti era plt," tuturnya.

Dewas KPK Gelar Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Maka dari itu, dia menegaskan bahwa jika hal tersebut benar-benar diusulkan oleh plt pimpinan KPK, maka usulan tersebut cacat hukum dan tidak perlu untuk dilanjutkan sebagai pembahasan revisi oleh DPR. Karenanya, dia memahami pimpinan KPK saat ini Agus Rahardjo menolak revisi tersebut karena belum perlu dilakukan.

"Plt punya garis apa-apa yang dibolehkan dan tidak. Termasuk misalnya melakukan rekruitment pejabat struktural enggak boleh diambil plt, oleh karena itu kita coba krosecek, berarti pimpinan KPK (saat ini) membantah itu betul. Tapi tentu ini cacat juridis, kita akan minta pertanggung jawabannya Pak Ruki kalau begini," katanya.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri

KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli Rutan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat sebanyak 66 pegawai rutan KPK yang terlibat dugaan pungutan liar (pungli)

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024