Sidang Dakwaan Dimulai, Kivlan Zen Cabut Gugatan Praperadilan

Persidangan praperadilan mantan Kepala Staf Kostrad ABRI, Mayjen (Purn), Kivlan Zen
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA – Tonin Tachta selaku pengacara mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat, Mayjen (Purn) Kivlan Zen, mengaku akan mencabut empat gugatan praperadilan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Selasa 10 September 2019.

img_title Eks Wamen Imipas Silmy Karim Jalani Sidang Perdana Perkara Pemerasan Izin Tinggal WNA Rp145,5 Miliar

Padahal, hari ini ada sidang praperadilan dengan agenda pembuktian pemohon. Rencananya sidang dimulai pukul 09.00 WIB, namun sampai pukul 13.00 WIB sidang belum juga mulai. Tonin mengaku alasan pencabutan juga karena hari ini akan digelar sidang perdana kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat siang ini sekira pukul 14.30 WIB. Sehingga percuma sidang praperadilan dilanjutkan karena akan gugur begitu saja.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Sesuai Kitab Undang-undang Hukum Pidana maka praperadilan akan gugur. (Maka) Dicabut saja,” kata dia saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 10 September 2019.

img_title WNA Taiwan Manajer Kapal Tanker Pembawa 1,16 Ton Ketamine Jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Bui

Salah satu anggota tim pengacara Kivlan, Julianta Sembiring, rencananya yang akan menyampaikan surat pencabutan ke PN Jaksel. Tapi, belum ada kejelasan kapan yang bersangkutan akan tiba. Tonin menambahkan pihaknya sudah siap menghadapi sidang pembacaan dakwaan. Mereka sendiri mengaku juga sudah menerima dakwaan.

Kivlan katanya mungkin saja hadir. Namun, tak dipungkiri kalau kliennya dalam kondisi tidak fit. Namun dia minta menunggu saja kepastiannya apakah kliennya datang atau tidak.

img_title Kapolri Ungkap 11 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, 3 Perusahaan Asing Ikut Terseret

"Ya lihat saja dari jaksa gimana," kata dia lagi.

Untuk diketahui, nama Kilvan disebut-sebut memberikan perintah langsung kepada para tersangka kasus penyeludupan senjata. Senjata api ini diduga untuk membunuh empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei.

Terkait kasus ini, enam tersangka yang ditahan juga sudah memberikan pernyataan terkait dugaan keterlibatan Kivlan dalam merancang pembunuhan terhadap empat tokoh tersebut. Adapun keempat tokoh tersebut, yaitu Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dan Menkopolhukam Wiranto.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, ada Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Budi Gunawan dan dan Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan, Gories Mere. Kuasa hukum Kivlan Zen, Muhammad Yuntri mengatakan, kliennya mengakui menerima uang senilai US$4.000 dari tersangka Habil Marati.

Namun, ia membantah kliennya menggunakan uang tersebut untuk membeli senjata api. Polisi sendiri telah menangkap dan menetapkan Habil Marati sebagai tersangka terkait kasus dugaan ancaman pembunuhan terhadap empat tokoh nasional dan satu bos lembaga survei.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut