Komisi Bongkar Kasus Eksploitasi Anak

VIVAnews - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berhasil membongkar eksploitasi anak di Cirebon, Jawa Barat. Sebanyak 80 anak di bawah umur diduga dieksploitasi sebagai pekerja di pabrik teh CV Jangkar Mulia, Jalan Sultan Agung Tirtayasa, Desa Kedungjaya, Kecamatan Kedawung, Cirebon.

"Dalam pasal 88 UU no 23 tahun 2002, jika terbukti melakukan eksploitasi ekonomi kepada anak, pelaku dapat diancam pidana penjara 10 tahun dan dendan Rp200 juta," ujar Ketua KPAI Hadi Supeno kepada wartawan di kantornya, Jalan Teuku Umar, Jakarta, Kamis 21 Januari 2010.

Berawal adanya laporan masyarakat, sekitar pukul 15.00, KPAI beserta dua petugas kepolisian dari Polsek Kedawung segera melakukan inspeksi ke lokasi.

Selain ditemukan 80 karyawan di bawah umur, temuan KPAI menunjukkan adanya anak-anak yang bekerja 11 jam, dari pukul 06.00-17.00. Ini juga melanggar undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Ketentuan waktu bagi anak yang bekerja paling lama 3 jamsehari. Itupun dengan catatan usia sekitar 13 hingga 15 tahun," jelas Hadi.

Dia juga menambahkan, jika dalam kasus tersebut terbukti adanya proses perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan dan penerimaan anak untuk tujuan mengeksploitasi anak, maka pelaku melanggar pasal 2 UU No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

"Pelaku diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 600 juta," kata Hadi.

Dengan adanya temuan itu, KPAI mendesak Gubernur Jawa Barat dan Bupati Cirebon beserta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti kasus tersebut agar tidak terulang.

"KPAI juga mengajak peran serta semua pihak untuk terlibat aktif dalam melakukan pengawasan, pemantauan dan upaya lain agar anak terhindar dari jeratan eksploitasi, apapun motifnya," ujarnya.

hadi.suprapto@vivanews.comĀ 

Raisa Takut Kisah Hidupnya Diangkat Jadi Film Dokumenter: Ada Apa Dibaliknya?
Chandrika Chika

Chandrika Chika Pernah Terlibat Urusan dengan Polisi Sebelum Jadi Tersangka Narkoba, Kasus Apa?

Selain Chandrika Chika, ada 5 orang lainnya yang merupakan teman dari selebgram tersebut, di antaranya adalah yang berinisial AT (24), MJ (22), AMO, BB dan AJ.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024