Kasus E-KTP, KPK Kembali Panggil Setya Novanto

Penampilan baru Setya Novanto saat bersaksi di sidang suap proyek PLTU Riau-1.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, terkait kasus KTP elektronik (e-KTP), hari ini.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

Novanto dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi. Setya Novanto sudah menjadi terpidana dalam kasus ini. "Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi dalam kasus KTP elektronik untuk tersangka PLS (Paulus Tannos)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat, Kamis, 12 September 2019.

Dalam kasus yang sama, KPK juga memanggil tiga orang lainnya untuk diperiksa hari ini. Mereka adalah Direktur PT Stacopa Raya Hadi Suprapto Kalalim, Pensiunan PNS Kemendagri Suciati, dan karyawan PT BOSS Yu Bang Tjhiu. "Ketiganya dipanggil sebagai saksi," ujarnya menambahkan.

INFOGRAFIK: Cara Buat KTP Digital

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka baru. Mereka adalah mantan anggota DPR Miryam S Hariyani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI periode 2010-2013 Isnu Edhi Wijaya, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Husni Fahmi dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Thanos.

Empat orang itu disangka melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Rektor UIN Jakarta Semprot Agus Rahardjo Soal e-KTP: Pak Agus Seharusnya Merespon Saat Itu

Sebelumnya Setya Novanto telah divonis 15 tahun penjara dan subsider enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar US$7,3 juta. Mantan Ketua Umum partai Golkar ini telah melakukan pembayaran uang pengganti secara dicicil melalui KPK yang kemudian disetorkan ke kas negara. [mus]

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

img_title
VIVA.co.id
14 Februari 2024