INFOGRAFIK: Aturan Visa Progresif Umrah Dicabut

Umat Muslim melakukan Tawaf keliling Kakbah sebagai bagian dari pelaksanaan ibadah Umroh di Masjidil Haram, Makkah Al Mukarramah, Arab Saudi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aji Styawan

VIVA – Raja Arab Saudi Salman bin Abdul Aziz dan Putra Mahkota Mohammad bin Salman mengeluarkan dekrit terbaru terkait restrukturisasi visa kunjungan, haji, dan transit. Dekrit tersebut mencakup pembatalan biaya umrah berulang dengan paspor yang sama (visa progresif).

img_title Kata KPK Soal Fakta Sidang Uang 400 Ribu Dolar AS Buat Teman Nusron Wahid

Keputusan Raja Salman ini dikonfirmasi Konjen RI di Jeddah, Mohamad Hery Saripudin. Ia mengatakan bahwa Pemerintah Arab Saudi telah mencabut aturan visa progresif untuk umrah. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Jadi biayanya flat. Yang SAR2.000 dihilangkan," kata Hery Sarifuddin usai menghadiri Malam Anugerah Haji 2019 di Kantor Urusan Haji di Jeddah, Selasa 10 September 2019.

img_title Polisi Ungkap Penipuan Umrah di Maluku Utara, Kerugian Calon Jamaah Capai Rp2,5 M

Sebelumnya, Arab Saudi memberlakukan visa progresif bagi jemaah umrah sejak 2016. Jemaah yang akan berumrah untuk kedua kalinya atau lebih di tahun yang sama, dikenakan biaya tambahan untuk visa sebesar SAR2000. Aturan tersebut kini telah dicabut oleh Saudi. 

Namun, bersamaan dengan pencabutan visa progresif, Pemerintah Saudi mengumumkan aturan baru tentang pemberlakuan biaya pengajuan visa umrah dalam bentuk Government Fee sebesar SAR300. Berikut aturan baru visa umrah dalam infografik.

img_title Kemenhaj Buka Pendaftaran Petugas Haji 2027, Intip Syarat hingga Proses Seleksinya
Waskita Karya, kontraktor perluasan area mataf (tempat tawaf) Masjidil Haram

Meski Prospek Cerah, Industri Perjalanan Umrah dan Haji RI Dituntut Tingkatkan Kualitas Layanan

Prospek industri perjalanan umrah dan haji masih berpeluang yang besar, khususnya di Indonesia, dengan masih tingginya minat masyarakat untuk beribadah ke Tanah Suci.

img_title
VIVA.co.id
3 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut