- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA – Pengumuman dugaan pelanggaran kode etik terhadap calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Irjen Firli Bahuri, dianggap ilegal alias melanggar aturan.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan itu saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di ruang rapat Komisi III DPR, Jakarta, Kamis, 12 September 2019.
Menurut mantan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta itu, tiga komisioner KPK telah memutuskan agar kasus Firli Bahuri karena dugaan pelanggaran kode etik Firli tidak ditemukan.
"Kalau dilihat dari mekanisme pengambilan keputusan, tentu harusnya kalau prinsip kolektif-kolegial seharusnya sudah ditutup," kata Alexander.
Untuk itu, Alexander berpendapat, pengumuman oleh Wakil Ketua KPK Saut Situmorang tidak memenuhi aturan yang berlaku di KPK.
Padahal, kata Alex, pimpinan KPK telah mengklarifikasi dugaan pelanggaran kode etik itu kepada Firli Bahuri.
"Sebetulnya pimpinan sendiri telah mengklarifikasi Pak Firli dan kami memberhentikan yang bersangkutan secara hormat tanpa catatan," imbuhnya.
KPK menggelar jumpa pers terkait dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri pada Rabu, 11 September 2019, kemarin.? Pengumuman itu dihadiri oleh pimpinan KPK, Saut Situmorang, penasihat KPK, Muhammad Tsani, dan juru bicara KPK, Febri Diansyah.
KPK menyatakan bahwa Irjen Firli Bahuri melanggar kode etik berat ketika menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK. Namun Alex mengaku tidak mengetahui rencana konferensi pers itu.