Pimpinan KPK Turun Tangan Klarifikasi soal Kode Etik Irjen Firli

Pimpinan KPK konpers soal Irjen Firli
Sumber :
  • VIVAnews / Eka Permadi

VIVA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Agus Rahardjo membantah pernyataan pengumuman dugaan pelanggaran kode etik terhadap calon pimpinan atau Capim KPK, Irjen Firli Bahuri, dianggap ilegal karena hanya disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang.

Kasasi KPK Dikabulkan MA, Tapi Bupati Mimika Eltinus Omaleng Tak Kunjung Ditahan

"Saya ingin mengklarifikasi, Pak Saut kemarin melakukan konferensi pers. Itu adalah persetujuan mayoritas pimpinan. Memang dalam prosesnya, ada dinamika. Karena, saya sendiri sedang di luar kota," ucap Agus dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis 12 September 2019.

Agus yang didampingi Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif dan Saut Situmorang mengungkapkan. rencana pengumuman tersebut sebelumnya sudah disampaikan di WA pimpinan KPK.

PAN Nilai Wacana Prabowo Bentuk Presidential Club Bakal Sulit Diwujudkan

"Bisa dicek. Itu bukan Pak Saut berjalan sendirian, tetapi persetujuan mayoritas pimpinan," ucap dia.

Sebelumnya pengumuman dugaan pelanggaran kode etik terhadap calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Irjen Firli Bahuri, dianggap ilegal alias melanggar aturan.

Hari Ini Hakim MA Gazalba Saleh Bakal Diadili di PN Jakpus

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan itu, saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di ruang rapat Komisi III DPR, Jakarta, Kamis 12 September 2019.

Menurut mantan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta itu, tiga komisioner KPK telah memutuskan agar kasus Firli Bahuri karena dugaan pelanggaran kode etik Firli tidak ditemukan.

"Kalau dilihat dari mekanisme pengambilan keputusan, tentu harusnya kalau prinsip kolektif-kolegial seharusnya sudah ditutup," kata Alexander.

Untuk itu, Alexander berpendapat, pengumuman oleh Wakil Ketua KPK Saut Situmorang tidak memenuhi aturan yang berlaku di KPK. 

Padahal, kata Alex, pimpinan KPK telah mengklarifikasi dugaan pelanggaran kode etik itu kepada Firli Bahuri. "Sebetulnya, pimpinan sendiri telah mengklarifikasi Pak Firli dan kami memberhentikan yang bersangkutan secara hormat tanpa catatan," ucap dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya