Aturan Baru Visa umrah, Travel Diminta Tak Seenaknya Naikkan Harga

Ilustrasi ribuan calon jemaah umrah.
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA – Kerajaan Arab Saudi menghapus aturan visa progresif untuk umrah lebih dari satu kali. Namun, di saat bersamaan, pemerintah di sana membuat kebijakan baru, yakni menerapkan government fee sebesar SAR300 bagi semua pengurusan visa umrah, sekali atau lebih. 

Dua WNI Batal Terbang ke Paris Akibat Boarding Pass dan Visa Tertukar, Kinerja Kedutaan Disorot

Merespons itu, Ketua Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah atau Amphuri Jawa Timur, Muhammad Sofyan Arif meminta kepada perusahaan travel agar tidak menaikkan harga setinggi-tingginya.

"Jangan dibuat aji mumpung menaikkan harga setinggi-tingginya," katanya di Kabupaten Sidoarjo pada Kamis 12 September 2019.

Melemah di Level Rp 16.220 per Dolar AS, Rupiah Diproyeksi Menguat

Dia menjelaskan, jika disetarakan dengan nilai rupiah, government fee SAR300 sebesar kira-kira satu jutaan rupiah. Jika ditambah biaya-biaya lain kira-kira kebutuhan yang perlu ditarik kepada jemaah maksimal sebesar SAR491. "Kira-kira dua juta rupiah," ungkap Sofyan. 

Pada prinsipnya, lanjut dia, Amphuri tidak bisa mempersoalkan adanya aturan penghapusan visa progresif umrah lebih dari satu kali dan munculnya government fee sebesar SAR300. Sebab, itu kewenangan Pemerintah Kerajaan Saudi selaku negara yang dikunjungi. "Itu urusan Kerajaan Arab Saudi," ujarnya. 

Mendag Imbau Masyarakat Tak Perlu Khawatir soal Pelemahan Rupiah

Pihak travel sudah pasti harus beradaptasi dengan perubahan aturan biaya visa tersebut. Apakah kebijakan akan berpengaruh pada meningkat atau turunnya jumlah jemaah? Dia berharap, bisa mendongkrak jemaah.

Sofyan mengatakan, total jemaah yang berangkat umrah melalui travel di Amphuri sebanyak satu juta orang. "Jawa Timur sekitar 40 persennya," ucap Sofyan. 

Sebelumnya, Raja Arab Saudi Salman bin Abdul Aziz dan Putra Mahkota Mohammad bin Salman mengeluarkan dekrit terbaru mengenai merestrukturisasi visa kunjungan, haji dan transit. Dekrit tersebut mencakup pembatalan biaya umrah berulang dengan paspor yang sama (visa progresif).

Keputusan Raja Salman ini dikonfirmasi Konjen RI di Jeddah, Mohamad Hery Saripudin. Ia mengatakan bahwa Pemerintah Arab Saudi telah mencabut aturan visa progresif untuk umrah. 

"Terkait visa progresif, sore ini kami terima konfirmasi bahwa ada dekrit raja yang membatalkan. Jadi biayanya flat. Yang SAR2.000 dihilangkan," kata Hery usai menghadiri Malam Anugerah Haji 2019 di Kantor Urusan Haji di Jeddah, Selasa 10 September 2019. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya