Kasus Bawang Putih, KPK Periksa Dirjen Perdagangan Luar Negeri

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sumber :
  • VIVA/ Edwin Firdaus.

VIVA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus merampungkan berkas perkara anggota DPR RI dari PDIP, I Nyoman Dhamantra, dalam kasus dugaan suap impor bawang putih.

img_title Dampak Hilirisasi Bauksit Buat Publik Tercengang, Arif Haendra Singgung Impor: Hemat Devisa hingga Rp9 T

Terkait hal itu, lembaga antirasuah ini akan memeriksa Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan sebagai saksi. Pemeriksaan untuk melengkapi berkas tersangka Nyoman, atas kasus suap pengurusan rekomendasi impor produk hortikultura dari Kementerian Pertanian dan pengurusan surat persetujuan impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Oke Nurwan (Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendga) dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IYD (Anggota DPR I Nyoman Dhamantra)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Selasa, 17 September 2019.

img_title Eks Ketua KPU Hasyim Asy’ari Blak-blakan soal Tuduhan Atur Pasal PKPU Khusus untuk Pencalonan Gibran

Bersamaan dengan itu, kata Febri, penyidik juga memanggil satu pihak swasta bernama Made Ayu Ratih. Dia akan dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka yang sama. "Keterangan kedua saksi dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka," kata Febri.

KPK menetapkan I Nyoman Dhamantra sebagai tersangka bersama lima orang lainnya. Mereka antara lain, pengusaha sekaligus orang kepercayaan Nyoman bernama Mirawati Basti dan empat pihak swasta Elviyanto, Chandry Suanda, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar.

img_title Mobil Mewah Mendadak Jadi Barang Haram

Dalam kasus ini, Nyoman diduga meminta fee Rp3,6 miliar untuk membantu Chandry dan Doddy mengurus rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian (Kementan), serta surat persetujuan impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). Keduanya terlebih dulu bertemu Mirawati serta Elviyanto untuk memuluskan urusan tersebut.

Dalam kesepakatan itu, Nyoman mematok komitmen fee Rp1.700-Rp1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor. Sementara itu, kuota impor bawang putih untuk 2019 sebesar 20 ribu ton.

Nyoman diduga baru menerima uang Rp2 miliar dari kesepakatan tersebut. Uang itu diterimanya melalui rekening transfer money changer.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Chandry, Doddy, dan Zulfikar diduga sebagai penyuap disangka melanggar Pasal melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Nyoman Dhamantra, Mirawati, dan Elviyanto diduga sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ase)

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat Konferensi Pers Kasus Korupsi Dana Bencana BNPB

KPK Bongkar Temuan Baru Kasus Korupsi Dana Bencana BNPB, Tenda Pengungsi hingga Perahu Karet Diduga Ikut Ditilap

KPK mendalami dugaan korupsi pengadaan barang BNPB, mulai dari HT, tenda pengungsi, selimut, pompa air, hingga perahu karet untuk penanganan bencana.

img_title
VIVA.co.id
21 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut