Menhan Minta Kivlan Zen Dibebaskan

Menhan Ryamizard Ryacudu
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ridho Permana

VIVAnews - Menteri Pertahanan, Ryamizard Ryacudu, menanggapi kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen, yang dilarikan ke rumah sakit karena infeksi paru-paru stadium dua. Ia menilai sebaiknya Kilvlan Zen dibebaskan oleh Kepolisian.

img_title Tak Beri Ampun Taufik Hidayat, Polisi Jerat Pakai Pasal Berlapis

"Saya kan sudah minta dibebaskan dulu. Tapi ini katanya politik. Saya itu enggak mau kalau ada main-main politik. Kalau sebagai purnawirawan, ya saya maunya tidak ditangkap," ujar Ryamizard di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa 17 September 2019.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ryamizard menilai, Kivlan Zen memiliki banyak jasa. Sehingga karena pertimbangan tersebut sebaiknya Kepolisian bisa membebaskan Kivlan Zen.

img_title Ayah YTR Sebut Sedot Nanah di Kepala Putrinya Pakai Mulut hingga Setara 5 Gelas Besar

"Saya tahu ada kekurangan, ada kelebihan. Kelebihannya banyak. Dia berpuluh tahun sampai pensiun mengabdi kepada negara ini," kata Ryamizard.

Sebelumnya, terdakwa kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen dirawat ke RSPAD Gatot Soebroto. Kivlan mengalami infeksi paru-paru stadium 2.

img_title Ricuh Eksekusi Hotel Sultan, Kivlan Zen Berdarah dan Wamensesneg Kena Lemparan Batu

Kivlan telah menjadi tersangka dari laporan polisi yang dilayangkan oleh Jalaludin. Laporan itu terdaftar dengan nomor: LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Kivlan dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoaks dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan atau Pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan atau Pasal 163 bis jo Pasal 107. [mus]

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (tengah)

Kapolri Ungkap Jurus Hukum Lawan Karhutla, Pelaku Bakal Dijerat 3 Undang-undang

Kapolri Jenderal Listyo mengeluarkan peringatan keras kepada pihak yang masih nekat melakukan karhutla. Tak hanya perorangan, korporasi yang terlibat ditindak.

img_title
VIVA.co.id
7 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut