KPK Jawab Tuduhan Imam Nahrawi

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode M. Syarief .
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan tidak ada unsur politis dalam penetapan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebagai tersangka suap pengurusan dana hibah untuk KONI.

img_title Kapolri Ungkap 11 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, 3 Perusahaan Asing Ikut Terseret

Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarief, menjawab tuduhan Imam bahwa penetapannya sebagai tersangka ada kepentingan politik.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Itu tidak ada motif politik sama sekali. Kalau mau motif politik, mungkin diumumkan sejak ribut-ribut kemarin. Enggak ada (motif politik)," Laode menegaskan, Jumat, 20 September 2019.

img_title Prabowo: Saya Ikuti Garis Politik Jokowi, Sejak Sebelum Dilantik Sebagai Presiden

Tuduhan kepentingan politik dikatakan oleh Imam Nahrawi usai ditetapkan sebagai tersangka suap. Imam lalu berharap penetapannya sebagai tersangka, murni penegakan hukum, bukan kepentingan politik.

Imam Nahrawi

img_title Sopir Pajero Tabrak Pelajar hingga Tewas di Mampang Resmi Tersangka, Polisi Ungkap Hasil Tes Narkoba

Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi gelar keterangan pers usai ditetapkan sebagai tersangka suap.

Selain soal tuduhan yang bernuansa politis, Laode juga membantah bahwa penetapan Imam sebagai tersangka terburu-buru dan tanpa pemberitahuan.

"Saya juga ingin mengklarifikasi dari pernyataan Menpora bahwa dia baru mengetahui kemarin. Saya pikir itu salah, karena kami sudah mengirimkan kalau kami menetapkan status tersangka seseorang itu ada kewajiban dari KPK untuk menyampaikan surat kepada beliau, dan beliau sudah menerimanya beberapa minggu lalu," kata Laode. KPK, kata Laode, akan segera memeriksa Imam selaku tersangka.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Diketahui, Imam Nahrawi dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp26,5 miliar yang diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018, penerimaan terkait ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku menpora.

Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora, salah satunya kegiatan umrah. Sejauh ini, baru Ulum yang ditahan KPK.

Ilustrasi Reserse Bareskrim Polri

WNA Taiwan Manajer Kapal Tanker Pembawa 1,16 Ton Ketamine Jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Bui

Seorang WNA asal Taiwan berinisial YCY (43) jadi tersangka dugaan penyelundupan 1,16 ton narkotika jenis ketamine menggunakan kapal tanker MT Global 168.

img_title
VIVA.co.id
23 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut