Massa PMII Terlibat Bentrokan dengan Polisi

Massa dari PMII membakar ban di depan Gedung KPK, Jumat, 20 September 2019.
Sumber :
  • VIVA/ Edwin Firdaus.

VIVAnews - Ratusan massa Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) yang menggelar demonstrasi di depan Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 20 September 2019, terlibat bentrokan dengan aparat kepolisian.

Drama Korea Crash Akan Tayang Perdana di Disney+ Hotstar pada 13 Mei 2024

Dari pantauan VIVAnews, bentrokan diawali dari aksi para demonstran yang melempar telur ke Gedung KPK dan membakar ban. Asap hitam membumbung ke udara membuat suasana terlihat kacau.

Polisi lantas berupaya memadamkan api yang tadinya terus membesar. Sementara itu, terdengar teriakan-teriakan para orator di mobil komando yang juga membisingkan telinga.

Brigjen Nurul Bicara Strategi STIK Lemdiklat Cetak Pemimpin Polri yang Mumpuni

Usai api padam, diganti asap putih yang membumbung ke udara. Setelah itu, cekcok mulut terjadi antara demonstran dengan aparat kepolisian. Bentrokan pun tidak terhindarkan.

Aparat kepolisian maju untuk menghajar para demonstran. Tindakan itu membuat mereka kocar kacir.

Polisi Sweeping Massa Aksi Mau Demo di MK

Dalam insiden ini, polisi menangkap sejumlah demonstran dari PMII. Massa lantas balik lagi, bernegosiasi meminta rekan-rekan mereka yang ditangkap agar dikembalikan.

Jelang malam, mereka membubarkan diri dengan sendirinya. Situasi di depan Gedung KPK pun kembali kondusif.

Sebelumnya, ratusan mahasiswa yang tergabung dalam organisasi PMII menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat siang, 20 September 2019. Sebagian massa datang mengenakan almamater biru bertuliskan logo PMII dan mengangkat bendera kuning berlambang PMII.

Mereka datang untuk menuntut Wadah Pegawai KPK dibubarkan. Mereka juga menuding KPK telah politis dengan menetapkan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka.

Para pendemo yang mengklaim sebagai mahasiswa ini juga menyebut ada dugaan kelompok radikal bersarang di lembaga superbody, hingga Imam Nahrawi menyandang status tersangka.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya