Pengembalian Lahan untuk Ibu Kota Baru Dilakukan Bertahap
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Sofyan Djalil mengatakan, akan mengambil alih lahan untuk pembangunan ibu kota baru secara bertahap dari pengusaha pemegang izin konsesi.
Menurutnya, pembicaraan dengan pihak pengusaha yang diketahui belakangan ini adalah kelompok bisnis Royal Golden Eagle sudah mulai dilakukan.
"Oh sudah (bicara dengan pengusaha). Tapi kan, tinggal nanti proses legalnya," kata Sofyan, ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat 20 September 2019.
Luas lahan yang dibutuhkan untuk pembangunan ibu kota diketahui sebesar 180 ribu hektare. Tetapi, Sofyan menuturkan, pengambilan lahan dari pemegang izin konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) itu dilakukan bertahap.
"Kalau diperlukan, enggak seluruhnya sekaligus. Kalau yang pertama 4.000 hektare, ya 4.000 dulu. Supaya hutan tanaman di situ bisa dipanen. Nanti perlu tanah 2.000, tambah 2.000. Mau tambah 10 ribu, ya 10 ribu selebihnya mereka pakai dulu," ujar Sofyan.
Tetapi, Sofyan menegaskan, tanah itu adalah hak negara yang jika semuanya diperlukan bisa langsung diambil.
Untuk luas lahan yang izin konsesinya dipegang perusahaan tersebut, Sofyan mengaku belum tahu, namun dipastikan hanya di wilayah Kecamatan Sepaku.
"Enggak tahu berapa itu (luas lahan yang dipegang izinnya oleh pengusaha). Nanti, sedang di ini (hitung). Tetapi, jangan dipikir bahwa perusahaan itu akan diuntungkan," kata dia.
Mantan Menko Perekonomian itu pun menegaskan, tak ada pembayaran kompensasi kepada pemegang izin konsesi lahan tersebut. "Enggak ada. Namanya konsesi, ya begitu. Kalau pemerintah butuh, bisa diambil kembali," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Pengusaha Nasional, Sukanto Tanoto bersedia mengembalikan konsesi lahan yang dikelola PT ITCI Hutani Manunggal (IHM) di Kalimantan Timur kepada Pemerintah untuk pembangunan Ibu Kota baru.
IHM ini merupakan pemasok bahan baku pulp and paper berupa kayu Akasia dan Eucalyptus kepada PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) yang merupakan anak usaha dari April Group yang berada di bawah naungan kelompok bisnis Royal Golden Eagle (RGE).
Direktur Corporate Affairs April Group Agung Laksmana mengatakan, lahan yang dikelola IHM statusnya berupa izin konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI). Sepenuhnya, lahan tersebut dimiliki oleh negara sehingga IHM tidak memiliki hak milik.
"Pak Sukanto siap untuk kembalikan lahan itu untuk ibu kota. Esensinya, grup ini sepenuhnya mendukung ibu kota baru," kata Agung, saat dihubungi VIVAnews, Jumat 20 September 2019