#GejayanMemanggil Bubar Tertib, Ultimatum Pemerintah Respons Tuntutan

Aksi #GejayanMemanggil digelar di kawasan Gejayan, Sleman, DIY.
Sumber :
  • VIVAnews/ Cahyo Edi (Yogyakarta)

VIVA – Ribuan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi bergabung dalam aksi #GejayanMemanggil, Senin, 23 September 2019. Aksi massa ribuan mahasiswa ini digelar di simpang tiga Gejayan, Kabupaten Sleman.

img_title Pasal Kerugian Negara Jadi Sorotan, Dinilai Rawan Jadi Alat Intimidasi

Aksi #GejayanMemanggil ini dimulai dari pukul 11.00 WIB di tiga titik kumpul yaitu simpang tiga UIN Yogyakarta, gerbang Sanata Dharma dan Bundaran UGM.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Massa dari tiga titik ini pun kemudian berjalan kaki menuju ke Simpang Tiga Gejayan. Massa di Simpang Tiga Gejayan ini mulai berkumpul kurang lebih pukul 13.00 WIB.

img_title Dorong Penguatan Tata Kelola dan Pencegahan Korupsi di Daerah, Wamendagri Akhmad Wiyagus Tekankan Integritas

Dalam aksinya, perwakilan mahasiswa dari berbagai perguruan berorasi secara bergantian. Berbagai tuntutan dan kekecewaan mahasiswa disampaikan dalam orasi tersebut.

Kekecewaan ini di antaranya soal disahkannya UU KPK yang dianggap melemahkan upaya pemberantasan korupsi. Ada pula tuntutan pembatalan pembahasan RUKHP dan RUU PKS.

img_title Prancis Setujui RUU Pendemo Lakukan Kerusakan Bayar Rp 200 Juta

Aksi #GejayanMemanggil ini sendiri berakhir pada pukul 17.00 WIB. Aksi berakhir usai koordinator umum aksi membacakan pernyataan sikap.

Ada tujuh tuntutan yang dibacakan:

1. Mendesak penundaan dan pembahasan ulang pasal-pasal yang bermasalah dalam RKUHP.

2. Mendesak pemerintah dan DPR untuk merevisi UU KPK yang baru saja disahkan dan menolak segala bentuk pelemahan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

3. Menuntut negara untuk mengusut dan mengadili elit-elit yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan di Indonesia.

4. Menolak pasal-pasal bermasalah dalam RUU Ketenagakerjaan yang tidak berpihak pada pekerja.

5. Menolak pasal-pasal problematis dalam RUU Pertanahan yamg merupakan bentuk pengkhianata nterhadap semangat reforma agraria.

6. Mendesak pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

7. Mendorong proses demokratisasi di Indonesia dan mengghentikan penangkapan aktivis di berbagai sektor.

Usai dibacakannya pernyataan sikap, ribuan peserta aksi #GejayanMemanggil pun membubarkan diri dan kembali ke kampusnya masing-masing dengan tertib.

PNS Ditjen Bea Cukai Ahmad Dedi lari dari wartawan usai diperiksa KPK

Sempat Kabur Usai Diperiksa KPK, Dedi Congor Ternyata Sudah Jadi Tersangka Baru Kasus Bea Cukai Sejak September

Nama Ahmad Dedi alias Dedi Congor kembali terseret dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

img_title
VIVA.co.id
30 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut