Kasus Imam Nahrawi, KPK Periksa Sesmenpora

Mantan Menpora Imam Nahrawi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora), Gatot S Dewa Broto terkait kasus suap penyaluran hibah kepada KONI. Kasus ini menjerat mantan Menpora Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum.

img_title KPK Panggil Khofifah Jadi Saksi di Sidang Kasus Dana Hibah Jatim Lusa

"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat, Selasa 24 September 2019.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Terkait itu, penyidik juga akan memeriksa Staf Protokoler Kemenpora, Arief Susanto dan seorang PNS sekaligus Asdep Olahraga Prestasi tahun 2016-2018, Chandra Bhakti.

img_title KPK Bakal Hadirkan Khofifah jadi Saksi Sidang Perkara Dana Hibah Jatim

"Mereka juga akan diperiksa untuk tersangka yang sama," kata Febri.

KPK sebelumnya mengembangkan perkara ini dengan menetapkan mantan Menpora Imam Nahrawi dan Asisten Pribadinya, Miftahul Ulum sebagai tersangka. Imam ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 18 September 2019.

img_title Dugaan Korupsi Yayasan Pendidikan Sains Imanuel Manokwari Capai Rp6,3 M, Begini Statusnya

Imam sebagai Menpora diduga menerima uang senilai Rp26,5 miliar. Penerimaan uang itu dilakukan sebanyak dua kali.

Pertama, Imam diduga menerima uang pada rentang waktu 2014-2018 senilai Rp14,7 dan kedua pada medio tahun 2016-2018 sebanyak Rp11,8 miliar. (ren)

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Kompleks Istana Kepresidenan

Khofifah Bantah Terima Fee Ijon Dana Hibah 30 Persen

Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa menegaskan dirinya tidak pernah menerima fee hingga 30 persen dalam pengajuan dana hibah aspirasi DPRD.

img_title
VIVA.co.id
12 Februari 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut