Menkumham Kritik Mahasiswa Tolak Revisi KUHP: Saya Malu

Menkumham Yasonna Laoly (tengah)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

VIVA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly sikap gerakan mahasiswa yang menolak membabi-buta hasil revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Padahal, katanya, sebenarnya sebagian besar mahasiswa tak memahami isi hasil revisi itu.

Terkuak, Guru Besar Universitas Jambi Prof Sihol Raup Puluhan Juta Endorse TPPO Magang ke Jerman

Yasonna mengaku malu kala menyimak paparan tiga perwakilan kelompok mahasiswa penentang revisi KUHP yang dihadirkan dalam program Indonesia Lawyers Club di tvOne, Selasa malam, 24 September 2019. Baginya, argumentasi-argumentasi itu memperlihatkan ketidakpahaman mahasiswa akan substansi revisi KUHP.

“Saya malu. Saya sampai tutup mata tadi,” kata Yasonna, di forum yang sama, merespons kritik para mahasiswa yang berbicara lebih dahulu.

Komisi X DPR: Kasus Magang di Jerman Tidak Tepat Digeneralisasi TPPO

Dia mencontohkan pernyataan bahwa perempuan korban perkosaan bisa diancam pidana. Padahal, kata Yasonna, tak ada satu pun pasal yang menyebutkan hal sepert itu. “Adik-adik, lain kali kalau mau berdebat, baca baik-baik, pelajari baik-baik. Kalau tidak, akan malu pada diri sendiri.”

Contoh lain, soal penghinaan terhadap presiden. Menurut Yasonna, tak ada satu pun pasal yang menyebut tentang hukuman pidana terhadap orang yang menghina presiden. Yang ada adalah penyerangan terhadap harkat dan martabat presiden.

DPR Menduga Ada Peran Birokrasi dalam TPPO Magang ke Jerman

Sebagai bangsa yang beradab, katanya, Indonesia perlu melindungi harkat dan martabat kepala negara. “Kita saja kalau diserang kehormatan kita, kita bisa menuntut.”

Dia memperingatkan, demokrasi bukanlah bebas tanpa batas, melainkan harus ada aturan-aturan hukum yang mesti ditaati oleh setiap warga negara. “Kebebasan yang sebebasnya bukan demokrasi, tapi anarki,” katanya.

Ilustrasi Polisi olah TKP kecelakaan lalu lintas.

Bripda RM Ditangkap Polisi Ternyata Gara-gara Lakukan Ini

Anggota polisi di Kota Tomohon Sulawesi Utara (Sulut) ditangkap oleh sesama polisi, yakni inisial Bripda RM. Sebab, Bripda RM harus berurusan dengan hukum karena diduga m

img_title
VIVA.co.id
10 April 2024