-
VIVA – Aksi gelombang protes dan penolakan UU KPK disarankan lebih baik menempuh jalur konstitusioal di Mahkamah Konstitusi (MK). Saran ini dinilai lebih baik ketimbang turun ke jalan dengan demonstrasi yang berpotensi mengganggu kepentingan umum.
Hal ini disampaikan Forum Anak Bangsa Cinta Konstitusi (FABCK) yang ikut menyoroti aksi demonstrasi berujung ricuh dalam beberapa hari terakhir. Meskipun aksi demonstrasi merupakan bagian hak dalam demokrasi.
"Namun, terlihat ada upaya-upaya inkonstitusional serta memaksakan kehendak yang melanggar UU," kata Koordinator FACBK, Yayong dalam keterangannya, Rabu 24 September 2019.
Yayong menduga ada yang pihak yang menungganhi dalam penolakan UU KPK yang menjadi salah satu alasan massa bergerak ke jalan. Apalagi aksi ini menyebar ke sejumlah daerah dan terjadi kurang dari sebulan jelang pelantikan Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024.