PK Dikabulkan, MA Pangkas Hukuman Irman Gusman

Irman Gusman saat mengajukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • Edwin Firdaus

VIVA – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) terpidana perkara suap impor gula, Irman Gusman. Hukuman mantan ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) itu pun akhirnya dipangkas menjadi tiga tahun penjara.

Ria Ricis dan Teuku Ryan Resmi Cerai, MA Hapus Putusan Sidang Dari Website

"Hukumannya dikurang menjadi tiga tahun," kata Kuasa Hukum Irman, Maqdir Ismail dikonfirmasi awak media, Kamis, 26 September 2019.

Berdasarkan salinan putusan PK Irman yang diterima awak media, selain hukuman tiga tahun penjara, dia juga wajib membayar denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Jaksa Ungkap Gazalba Saleh Cuci Uang Beli Alphard, tapi di LHKPN Bilang Cuma Ada Avanza

Dalam salinan tersebut, MA membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 112/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Jkt.Pst tanggal 20 Februari 2017.

Putusan PK dibacakan oleh Hakim Ketua Suhadi, anggota Abdul Latif dan Eddy Army.

Akal-akalan Gazalba Saleh Cuci Uang Korupsi: Pakai Profesi Dosen hingga KTP Orang Lain

Irman sebelumnya dijatuhi vonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor pada Februari 2017. Irman dianggap bersalah menerima suap Rp100 juta dari bos CV Semesta Berjaya, Xaveriandi Sutanto dan Memi.

Keduanya memberi suap Irman agar mengarahkan CV yang bergerak di bisnis sembako itu mendapat alokasi 1.000 ton gula impor dari Perum Bulog. Dalam fakta sidang, Irman menyanggupi permintaan Xaveriandi dan Memi, dengan kompensasi ada jatah untuknya sebesar Rp300 per kilogram.

Tak hanya hukuman pokok, hak politik Irman juga dicabut selama tiga tahun usai menjalani hukuman.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya