PK Dikabulkan, MA Pangkas Hukuman Irman Gusman

Irman Gusman saat mengajukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • Edwin Firdaus

VIVA – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) terpidana perkara suap impor gula, Irman Gusman. Hukuman mantan ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) itu pun akhirnya dipangkas menjadi tiga tahun penjara.

img_title Pemakzulan Bupati Gowa Husniah Talenrang Dikabulkan MA, Wakil DPRD Berkomentar

"Hukumannya dikurang menjadi tiga tahun," kata Kuasa Hukum Irman, Maqdir Ismail dikonfirmasi awak media, Kamis, 26 September 2019.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berdasarkan salinan putusan PK Irman yang diterima awak media, selain hukuman tiga tahun penjara, dia juga wajib membayar denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

img_title Destry Damayanti Siapkan Strategi 3I Plus S Usai Resmi Pimpin BI, Apa Itu?

Dalam salinan tersebut, MA membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 112/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Jkt.Pst tanggal 20 Februari 2017.

Putusan PK dibacakan oleh Hakim Ketua Suhadi, anggota Abdul Latif dan Eddy Army.

img_title Destry Damayanti Resmi Dilantik Jadi Gubernur BI Periode 2026-2031

Irman sebelumnya dijatuhi vonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor pada Februari 2017. Irman dianggap bersalah menerima suap Rp100 juta dari bos CV Semesta Berjaya, Xaveriandi Sutanto dan Memi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Keduanya memberi suap Irman agar mengarahkan CV yang bergerak di bisnis sembako itu mendapat alokasi 1.000 ton gula impor dari Perum Bulog. Dalam fakta sidang, Irman menyanggupi permintaan Xaveriandi dan Memi, dengan kompensasi ada jatah untuknya sebesar Rp300 per kilogram.

Tak hanya hukuman pokok, hak politik Irman juga dicabut selama tiga tahun usai menjalani hukuman.

Koordinator AMPB Supriyono alias Botok, menggelar ritual sumpah pocong di Pengadilan Negeri (PN) Pati.

Meski Botok Sumpah Pocong, MA Tak Toleransi Intimidasi Pentolan AMPB ke Hakim PN Pati: Bakal Diproses Hukum!

MA menyatakan tidak akan teloransi aksi dugaan intimidasi yang dilakukan Botok AMPB terhadap Hakim PN Pati. Mahkamah akan memproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

img_title
VIVA.co.id
13 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut