-
VIVA – Prosedur lelang e-Katalog pengadaan barang kategori Beton oleh Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Pemprov DKI Jakarta diduga ada kejanggalan. Diduga ada prosedur yang menyalahi aturan.
Ketua Divisi Hukum Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3I), Renhad P mengatakan hal ini merujuk surat permohonan BPPBJ ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Surat tersebut berisi Permohonan Penambahan Kategori pada Katalog Lokal di BPPBJ DKI Jakarta.
"Ini (surat) diduga merupakan upaya terencana yang dilakukan BPPBJ DKI untuk mendapatkan pembenar dari tindakannya," kata Renhad, dalam keterangannya, Kamis, 26 September 20019.
Dia heran alasan pihak BPPBJ DKI menyampaikan surat permohonan ke LKPP. Sebab, hal ini menjadi rancu. Sementara, di Ibu Kota DKI terdapat daftar perusahaan penyedia katalog elektronik berbadan usaha prinsipal produsen.
“Buat apa repot-repot bersurat ke LKPP memohon penambahan penyedia jasa konstruksi sebagai perusahaan penyedia pada katalog elektronik, ada apa ini?" ujar Renhad.