Demo Ricuh di Mataram, 24 Mahasiswa Ditangkap Polisi

Aksi demo pelajar di Jakarta beberapa waktu lalu. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Unjuk rasa ribuan mahasiswa di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat yang menolak pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berujung bentrok, Senin, 30 September 2019.

Buntut Demo Ricuh Mahasiswa di Patung Kuda, 13 Orang Ditangkap

Aksi tersebut berakhir bentrok saat polisi hendak membubarkan massa yang masih bertahan di depan kantor DPRD NTB hingga larut malam. Polisi membubarkan massa dengan menyemprotkan air dari kendaraan water cannon.

Massa yang menolak dibubarkan membalas dengan lemparan batu ke arah polisi. Bentrokan pun terjadi sehingga polisi terus berupaya membubarkan massa.

Demo Mahasiswa di Patung Kuda Ricuh, 2 Orang Diamankan Polisi

Sebanyak 26 demonstran ditangkap polisi saat bentrokan. Terdiri atas 24 mahasiswa dan dua warga sipil ditangkap polisi serta diamankan.

"Mahasiswa 24 (diamankan) dan dua bukan (masyarakat)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Kristiadji di Mataram.

Polisi soal 48 Mahasiswa Ditangkap saat Demo Ricuh Tolak UU Ciptaker: Sulit Dapat SKCK

Kapolda NTB Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana, mengatakan telah mencoba meminta mahasiswa membubarkan diri, namun peringatan tidak diindahkan.

"Kita sudah mencoba dengan pendekatan humanis, dan pada pukul 18:00 Wita kami meminta mahasiswa untuk membubarkan diri, tetapi mereka tetap bertahan dan mencoba masuk ke gedung dewan," ujarnya.

Sebelumnya, massa yang mengatasnamakan diri Gerakan 30 September di DPR atau G30S-DPR mendesak pencabutan UU KPK yang sudah direvisi karena dinilai melemahkan KPK. Massa juga menolak sejumlah rancangan undang-undang (RUU) yang bermasalah, seperti RUU Pertanahan, RUU KUHP hingga RUU Pemasyarakatan.

"Kami menolak segala upaya pelemahan terhadap KPK. Kami minta undang-undang KPK agar dicabut. Kami tidak ingin koruptor merajalela," ujar seorang mahasiswa dalam orasi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya