Dosen IPB Biayai Pembuat Bom Ikan dari Daerah ke Jakarta

Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Dosen Institut Pertanian Bogor (IPB), Abdul Basith ternyata tak membuat bom ikan sendirian. Dia ternyata membayar orang lain untuk merancangnya.

Viral di Media Sosial, Dugaan Aksi Teror dan Premanisme di Qubu Resort Kalbar

"Mendatangkan ahli pembuat bom ikan yang di dalamnya ada pakunya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Markas Polda Metro Jaya, Kamis 3 Oktober 2019.

Si pembuat bom ikan ini bahkan didatangkan jauh-jauh dari luar Ibu Kota. Meski begitu tak dirinci siapa sosok tersebut.

Rektor UMSU Serahkan Insentif Publikasi Ilmiah Dosen Sebesar Rp3,5 Miliar

Setelah sepakat dengan harga, Abdul membiayainya datang ke Jakarta. Abdul membayarnya sebesar Rp8 juta rupiah. "Dari Papua dan dari Ambon. Dibiayai tiketnya. Dana yang diberikan Rp8 juta," katanya lagi.

Argo mengatakan, sejauh ini dari pemeriksaan Abdul dan sembilan tersangka lain memang ada pertemuan dulu sebelum mereka merencanakan aksi sabotase Mujahid 212 pada 28 September 2019 lalu. Polisi masih mencari tahu berapa kali pertemuan dilakukan dan di mana saja pertemuan itu dilangsungkan.

Polda Metro Antisipasi Ancaman Teror Bom Saat Libur Lebaran 2024

"Jadi kita akan memeriksa juga ada di mana pertemuannya, dengan siapa dia bertemu, agendanya apa. Kemudian akan kita tanyakan semuanya, satu per satu peran daripada para tersangka yang sudah dilakukan penahanan ini, apa perannya. Misalnya ada yang menyuruh dan mendanai nanti akan kita tanyai satu per satu," ujarnya.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Abdul Basith sebagai tersangka karena diduga merencanakan demo rusuh dengan menyiapkan bahan-bahan peledak. Abdul ditangkap di Tangerang bersama sejumlah orang oleh tim Polda Metro Jaya dan Densus 88 sekitar Sabtu dini hari, 28 September 2019.

Mereka, oleh polisi, dijerat dengan sejumlah pasal, salah satunya Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas tindak pidana membuat, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyerahkan dan atau berusaha menyerahkan bahan peledak.

"Undang Undang Darurat, KUHP 169, ada beberapa pasal yang diterapkan di sini sesuai dengan perbuatan masing-masing di sini cukup banyak, baik pasal KUHP maupun pasal-pasal terkait menyangkut masalah Undang Undang Darurat kepemilikan terhadap bahan peledak," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo di Mabes Polri Jakarta, 1 Oktober 2019.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya