-
VIVA – Prosedur lelang katalog elektronik atau e-Katalog pengadaan barang kategori beton yang diselenggarakan Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Pemprov DKI masih disorot Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3I). Ada indikasi dugaan pelanggaran dalam proyek tersebut.
Ketua Divisi Hukum KP3I, Renhad P, menyindir pihak Inspektorat Pemprov DKI yang tak bergerak dalam dugaan pelanggaran dalam proyek lelang tersebut. Ia pun kembali menyinggung adanya dokumen surat permohonan BPPBJ DKI terkait permohonan penambahan kategori kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
"Itu (surat jawaban LKPP) justru memperkuat bukti jejak pelanggaran yang sistematis, yang direncanakan BPPBJ," kata Renhad, dalam keterangannya, Senin, 7 Oktober 2019.
Dia menjelaskan dalam surat LKPP menyatakan perusahaan penyedia e-Katalog mutlak harus berbadan usaha prinsipal produsen. "Perusahaan ini mesti mata rantai pasok terdekat dari prinsipal alias agen prinsipal," ujar Renhad.
Renhad menambahkan, merujuk surat jawaban LKPP ke BPPBJ DKI seharusnya ada proses seleksi terlebih dahulu. Proses ini berlaku terhadap perusahaan-perusahaan prinsipal produsen.
Maka itu, bila prinsipal produsen tak ada yang memenuhi syarat atau tak tersedia perusahaan prinsipal produsen, baru BPPBJ bisa melakukan seleksi. Tahapan seleksi ini kepada perusahaan penyedia jasa dengan izin usaha jasa konstruksi serta sertifikat badan usaha.