Gandeng Penyedia Jasa Konstruksi, Proyek Beton di BPPBJ DKI Disorot

Surat permohonan BPPBJ DKI yang dilayangkan kepada LKPP
Sumber :
  • Dok. Istimewa

VIVA – Prosedur lelang katalog elektronik atau e-Katalog pengadaan barang kategori beton yang diselenggarakan Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Pemprov DKI masih disorot Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3I). Ada indikasi dugaan pelanggaran dalam proyek tersebut.

Pemprov DKI Jakarta Dukung Kerja Sama Proyek MRT Berkonsep TOD dengan Jepang

Ketua Divisi Hukum KP3I, Renhad P, menyindir pihak Inspektorat Pemprov DKI yang tak bergerak dalam dugaan pelanggaran dalam proyek lelang tersebut. Ia pun kembali menyinggung adanya dokumen surat permohonan BPPBJ DKI terkait permohonan penambahan kategori kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

"Itu (surat jawaban LKPP) justru memperkuat bukti jejak pelanggaran yang sistematis, yang direncanakan BPPBJ," kata Renhad, dalam keterangannya, Senin, 7 Oktober 2019.

Prudential Indonesia Bayarkan Klaim Asuransi 17 Triliun Selama 2023

Dia menjelaskan dalam surat LKPP menyatakan  perusahaan penyedia e-Katalog mutlak harus berbadan usaha prinsipal produsen. "Perusahaan ini mesti mata rantai pasok terdekat dari prinsipal alias agen prinsipal," ujar Renhad.

Renhad menambahkan, merujuk surat jawaban LKPP ke BPPBJ DKI seharusnya ada proses seleksi terlebih dahulu. Proses ini berlaku terhadap perusahaan-perusahaan prinsipal produsen.

Alasan Kejaksaan Agung Izinkan 5 Smelter Timah Tetap Beroperasi Meski Disita

Maka itu, bila prinsipal produsen tak ada yang memenuhi syarat atau tak tersedia perusahaan prinsipal produsen, baru BPPBJ bisa melakukan seleksi. Tahapan seleksi ini kepada perusahaan penyedia jasa dengan izin usaha jasa konstruksi serta sertifikat badan usaha.

"Ini kan tidak, tahapan seleksi atau evaluasi terhadap prinsipal produsen untuk kategori beton, precast dan beton rapid setting tidak pernah dilakukan. Dan, BPPBJ langsung meloloskan perusahaan jasa konstruksi," jelas Renhad.

Kemudian, ia menekankan dalam catatan KP3I, dari 35 perusahaan yang lolos e-Katalog lokal terdapat beberapa perusahaan prinsipal produsen beton, precast dan rapid setting. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 13 huruf F Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2018 Tentang e-Katalog.

"Ini kan Ibu Kota Jakarta, di sini ada banyak perusahaan penyedia e-Katalog berbadan usaha prinsipal produsen atau mata rantai pasok terdekat dari prinsipal alias agen prinsipal, sebagaimana perintah LKKP," tuturnya.

Sementara itu, Kepala BPPBJ Pemprov DKI Jakarta, Blessmiyanda membantah dugaan pelanggaran dalam proses e-Katalog. Dia mengklaim semua proses lelang sudah sesuai dengan prosedur LKPP. Kata dia, proses sudah sesuai termasuk perihal sasaran penyedia barang/jasa konstruksi.

"Untuk katalog beton adalah terpasang, sesuai UU Jasa Konstruksi adalah yang memiliki IUJK (izin usaha jasa konstruksi) yang memiliki SBU (sertifikat badan usahan)," kata Blessmiyanda, Minggu, 6 Oktober 2019.

Bless menambahkan, untuk pengadaan barang terpasang, masalahnya produsen mesti juga memiliki IUJK. "Kalau ada boleh, enggak masalah. Faktanya, ada enggak produsen yang punya IUJK? Rata-rata mereka hanya punya izin industri tidak punya IUJK," katanya.

Kemudian, pihak BPPBJ juga sudah sudah menyeleksi perusahaan-perusahaan prinsipal produsen. Menurutnya, ini diatur dalam Pasal 13 Peraturan LKPP Nomor 11/2018.

"Pasti (diseleksi) pak, pemilihan penyedia kan dilakukan terbuka melalui portal LPSE dan jakarta.go.id. Siapa pun penyedia yang memenuhi persyaratan kualifikasi dan memiliki kemampuan dapat diterima," ujar Blessmiyanda.

Sebelumnya, polemik soal lelang kategori beton juga dapat sorotan dari anggota DPRD DKI Riano P Ahmad. Ia meyoroti persoalan ini mencuat ke publik karena prosedur lelang kategori beton yang diduga tidak sesuai aturan LKPP. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya