Bawaslu Sepakat Anggaran Pilkada Serentak dari APBN

Komisi II gelar rapat bareng Bawaslu-KPU bahas Pilkada serentak 2020
Sumber :
  • VIVA.co.id/Eduward Ambarita

VIVA – Wakil Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, sepakat dengan usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pembiayaan Pilkada serentak, yang sebelumnya mengandalkan hibah dari Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) menjadi bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Optimis Perkara Kubu Ganjar dan Anies Ditolak MK, KPU: Ahli-Saksinya Tak Berkualitas

"Setuju, biar nggak menghambat tahapan," kata Bagja, Selasa 8 Oktober 2019.

Bagja mengungkapkan dari 270 pilkada serentak 2020 yang sudah masuk tahapan ini banyak daerah yang belum menganggarkan. Permasalahan terbesar adalah saat pengajuan yang diajukan oleh kepala daerah seperti gubernur, bupati maupun walikota belum disetujui oleh DPRD daerah tersebut.

Diduga Ketiduran saat Sidang, Ketua KPU Kembali Ditegur Hakim MK

Menurutnya pembiayaan melalui APBN sebagai sebuah solusi, sehingga penganggaran untuk pilkada serentak tak perlu melalui lobi-lobi politik panjang dengan DPRD setiap daerah.

Karena lobi politik yang panjang untuk menetapkan besaran APBD untuk pilkada, akan mengganggu KPUD dan Bawaslu dalam melaksanakan dan mengawasi tahapan pilkada tersebut.

Ahli Kubu Anies-Muhaimin Sebut KPU Bertindak Diskriminatif di Sidang MK

"Biar nggak kayak gini, harus lobi-lobi DPRD. Tidak ada ukuran yang standar jadinya. Misalnya, seharusnya ada standar honorarium petugas," katanya.

Sebelumnya Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan berdasarkan pengalaman pelaksanaan pilkada, penandatanganan NPHD di sejumlah daerah selalu terlambat dari tanggal yang ditentukan. Keterlambatan tersebut mengganggu kerja KPU dalam melaksanakan pilkada di daerah.

"Untuk mengatasi persoalan seperti ini, pembiayaan pilkada itu sebaiknya bersumber dari APBN, sehingga seluruh biayanya sudah langsung dipatok dari tingkat pusat, sekali ketok palu, seluruh daerah teratasi," ujar Pramono.

Ia mengungkapkan, pembiayaan pilkada melalui APBN merupakan salah satu ketentuan yang diusulkan KPU dalam revisi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada).  Karena sebelumnya pasal dalam UU pilkada untuk pembiayaan masih bersumber dari APBD

"Ini yang akan kita dorong dalam revisi UU Pilkada, terkait dengan sumber pembiayaan pilkada sebaiknya berasal dari APBN agar persoalan persoalan anggaran ini  tidak terulang," katanya. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya