Ombudsman Temukan Maladministrasi Polri Tangani Aksi 21-22 Mei

Anggota Ombudsman, Ninik Rahayu
Sumber :
  • VIVAnews/Fajar GM

VIVA – Ombudsman menilai Kepolisian RI atau Polri telah melakukan maladministrasi saat menangani peristiwa kerusuhan Mei 2019. 

img_title Bukan Cuma Pembakar! Bareskrim Incar Individu hingga Korporasi yang Raup Untung dari Karhutla

Menurut anggota Ombudsman, Ninik Rahayu, hal ini merupakan temuan lembaga yang memiliki kewenangan mengawasi kinerja lembaga publik ini, dalam rapid assessment (RA) terhadap Polri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kesimpulannya, terdapat maladministrasi oleh Kepolisian dalam menjalankan tugas dan kewenangannya," ujar Ninik di Ombudsman, Kuningan, Jakarta, Kamis 10 Oktober 2019.

img_title Habiburokhman Puji Polri Tak Pandang Bulu Tangani Kasus Karhutla

Ninik menyampaikan, selanjutnya, Ombudsman meminta Polri bisa menjalankan tugas dengan lebih baik saat menangani kerusuhan, atau unjuk rasa-unjuk rasa. Jika ditangani dengan baik, aktivitas-aktivitas itu tidak akan sampai menimbulkan korban, atau diwarnai praktik kekerasan, juga arogansi aparat.

"Penanganan unjuk rasa dan kerusuhan harus dilakukan dengan dapat memperkecil peluang jatuhnya korban," ujar Ninik.

img_title Menhan Sjafrie Minta Penanganan Karhutla Tak Jalan Sendiri-sendiri, Ini yang Diperintahkan

Ninik juga mengemukakan, perbaikan kinerja Polri saat menangani unjuk rasa dan kerusuhan di antaranya bisa dilakukan dengan perbaikan secara sistemik di internal polisi. Sejumlah hal yang disarankan untuk diperbaiki mencakup bentuk kebijakan, profesionalitas anggota, hingga transparansi kinerja polisi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ombudsman minta jangan lagi terulang penanggulangan unjuk rasa dan kerusuhan yang sampai menimbulkan jatuh korban luka, bahkan meninggal dunia," ujar Ninik.

Diketahui, rusuh Mei terjadi usai Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil Pilpres 2019. Kerusuhan berawal dari unjuk rasa di depan Bawaslu, yang selanjutnya menjalar menjadi peristiwa kekerasan di sejumlah titik di Jakarta. (asp)

Sidang praperadilan Febrie Adriansyah di PN Jaksel

Febri Diansyah Tegaskan Praperadilan Dikabulkan Tak Berarti Perkara Febrie Adriansyah Gugur

Febri Diansyah menegaskan praperadilan Febrie Adriansyah hanya menguji prosedur dan tidak menghilangkan substansi perkara pokok jika dikabulkan hakim.

img_title
VIVA.co.id
24 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut