Ditahan KPK, Eks Dirut INTI Ungkit Perjuangannya Hidupkan Perusahaan

Direktur PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara sat jalani pemeriksaan di KPK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI), Darman Mappangara, seusai diperiksa sebagai tersangka suap pengadaan pekerjaan Baggage Handling System (BHS) pada PT. Angkasa Pura Propertindo yang digarap PT INTI.

OTT Bupati Kepulauan Meranti, KPK Juga Tangkap Puluhan Pejabat Pemkab

Penahanan terhadap Darman dilakukan pada Jumat, 18 Oktober 2019. Juru Bicara KPK, Febri Dianyah mengatakan, Darman ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Mapolres Jakarta Pusat.

"Penahanan terhitung sejak 18 Oktober 2019 hingga 6 November 2019," kata Febri ?di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

KPK Dukung Luhut Tak Mau Sering-sering OTT, Asal..

Usai menjalani pemeriksaan, Darman berjanji akan kooperatif menjalani proses hukum kasus ini. Persoalan hukum yang dihadapinya saat ini merupakan bagian dari perjuangannya menghidupkan PT INTI yang mengalami kesulitan ekonomi. Karena itu, Darman sangat yakin bahwa kebenaran dari perkara ini akan terungkap dalam proses persidangan nanti.

"Dalam usaha saya berjuang untuk menghidupkan PT INTI, ini harus saya lewati. Semoga Allah memberi kekuatan dan kebenaran akan terungkap di persidangan," kata Darman sambil masuk mobil tahanan.

Erick Thohir Sebut Karpet Bandara Soetta Jelek, Ini Respons AP II

Di lokasi yang sama, Pengacara Darman, Saiful Huda mengatakan, dalam pemeriksaan hari ini, tim penyidik mengajukan sekitar 35 pertanyaan. Saiful memastikan kliennya kooperatif menjalani proses hukum perkara ini.
 
"Sangat koperatif. Beliau sangat meyakini apa yang dilakukannya untuk memperjuangkan PT INTI," ujarnya.

Saiful menjelaskan, uang yang diberikan kliennya pada Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam tidak terkait dengan proyek seperti yang disangkakan KPK. Uang itu, klaim dia, merupakan utang piutang antara Andra dan Darman. Hal tersebut pun telah disampaikan Darman kepada penyidik KPK yang memeriksanya hari ini.

"Klien saya itu diduga memberikan sesuatu kepada Direktur Keuangan Angkasa Pura II dalam proyek BHS. Namun, di dalam pemeriksaan tadi, klien kami itu tidak ada kaitannya dengan uang proyek. Itu pinjaman pribadi antara Direktur Keuangan dan pak Darman," ujarnya.

Huda menambahkan, utang piutang perlu dilakukan karena kondisi keuangan PT INTI sedang terpuruk. Bahkan, PT INTI sudah tidak mampu membayar gaji pegawai.

"Masyarakat umum mungkin sudah tahu kondisi keuangan PT INTI itu sangat sulit. Untuk bayar gaji pun sudah sulit. Sudah sering juga kan kita lihat di media demo-demo pegawai. Yang dimaksud Pak Darman itu demi itu karena untuk meminjam ke bank sudah tidak mungkin," imbuhnya. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya