Selain Ketapel, Delapan Monyet Disiapkan Gagalkan Pelantikan Jokowi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono (tengah)
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA – Sebanyak enam orang ditangkap terkait rencana penggagalan acara pelantikan Presiden dan Wakil Presiden di Gedung DPR RI, Minggu, 20 Oktober 2019. Keenam orang tersebut akan menyerang aparat keamanan memakai ketapel dan peluru bola karet.

Menteri Basuki Sebut Presiden Baru Akan Dilantik di IKN

Mereka adalah SH, E, FAB, RH, HRS, dan PSM. Keenamnya tergabung dalam WhatsApp Grup (WAG) berinisial F yang membahas ihwal rencana penggagalan pelantikan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, selain dengan ketapel dan peluru bola karet, para tersangka juga menyediakan delapan ekor monyet. Tujuannya, untuk dilepas di Gedung DPR RI saat acara pelantikan berlangsung.

Kubu 03 Bantah Pemilu Ulang Hambat Pelantikan Presiden Terpilih: Alasan Mengada-ada

"Ada juga ide dari kelompok ini yaitu melepas monyet di gedung DPR. Sudah disiapkan delapan ekor, sudah dibeli, tetapi belum dilepas," ucap Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin, 21 Oktober 2019.

Tujuan mereka melepas monyet saat acara pelantikan berlangsung yakni untuk membuat kegaduhan. Tak hanya di Gedung DPR, kawanan monyet tersebut juga akan di lepas di Istana Negara, Jakarta Pusat.

Bantu Perangi Terorisme di Afrika, Adakah Niat Terselubung Amerika?

"Monyet akan dilepaskan di Gedung DPR dan Istana biar gaduh," ujarnya.

Meski demikian, aksi tersebut urung dilakukan. Sebab, keenam tersangka telah ditangkap sebelum melancarkan aksinya.

Saat ini, polisi juga masih mendalami dari mana monyet-monyet tersebut mereka beli. Selain itu, polisi juga tak membeberkan secara rinci berapa harga satu ekor monyet yang dibeli para tersangka.

Diketahui, salah seorang tersangka yaitu SH masih mempunyai hubungan dengan dosen IPB nonaktif, Abdul Basith. Sebab, keduanya berkomunikasi terkait rencana penggagalan pelantikan memakai ketapel dan bola karet.

Nantinya, bola karet tersebut digunakan untuk menyerang aparat keamanan yang berjaga di Gedung DPR RI. Peluru bola karet tersebut dapat meledak karena mempunyai konsep seperti mercon banting di mana ada perantara bahan peledak di dalamnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 169 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 187 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman lima sampai dua puluh tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya