Alasan Edy Rahmayadi Keluarkan Edaran Periksa ASN Izin Gubernur

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi.
Sumber :
  • VIVA/ Putra Nasution.

VIVA –Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengharuskan Aparatur Sipil Negara di jajaran Pemerintah Provinsi Sumut mengantongi izin dari gubernur sebelum diperiksa penyidik.

Kejuaraan Golf Internasional, Pj Gubernur Sumut Optimis Jadi Ajang Pembinaan Atlet

Edy menyatakan, surat tersebut tidak akan menghalang-halangi penyidikan yang dilakukan oleh penegak hukum. Edy tetap kukuh dengan Surat Edaran (SE) yang mengharuskan ASN Sumut mendapat izin sebelum diperiksa penyidik. Ia menegaskan, gubernur bukanlah orang yang buta hukum.

"Jadi surat edaran itu khusus ke dalam. Orang luar tak usah ikut-ikut. Ini dalam rangka administrasi ASN yang ada persoalan dengan hukum. Sehingga saya selaku gubernurnya tahu, si A diproses hukum ini, kesalahannya apa," ujar Edy kepada wartawan di Medan, Senin malam 21 Oktober 2019.

Sinyal PKS Kembali Dukung Edy Rahmayadi di Pilkada Sumatera Utara?

Edy mengatakan, SE Nomor 180/8883/2019 perihal Pemeriksaan ASN Terkait Pengaduan Masyarakat, tertanggal 30 Agustus 2019 itu merupakan aturan internal, sebagai suatu sistem administrasi. Dengan sistem ini maka dia akan mengetahui siapa-siapa yang dipanggil penyidik.

"Saya ini orangtuanya. Kalau ada anak buah yang salah karena kebijakan saya, yang salah itu gubernurnya, bukan anak buah saya, bukan ASN saya. Untuk itu ASN melapor kepada saya, sehingga saya tahu," ujar mantan Ketua Umum PSSI itu.

Terancam PHK Massal, Ratusan Karyawan Polo Ralph Lauren Demo di Depan MA

Mantan Pangdam I Bukit Barisan itu menjelaskan, surat edaran itu, untuk melihat ASN mana saja yang terjerat kasus korupsi, baik dilakukan penyidikan oleh polisi, jaksa hingga KPK. Semua itu, menjadi catatan bagi Pemprov Sumut.

"Gubernur kan juga tidak buta hukum. Kan ada sampai tiga kali panggilan. Kalau lah dia satu kali panggilan, oh terlambat karena perizinan, kan ada panggilan kedua. Saya juga memfasilitasi hukum ini dalam rangka mempermudah, bukan mempersulit," jelas Edy.

Edy menegaskan tidak mau disebut-sebut membuat surat edaran akan menghalang-halangi penyidikan. Namun, ia akan memberikan kemudahan bagi penegak hukum untuk melakukan proses hukum. 

"(Jika) aparat hukum menjadi kesulitan dalam rangka melakukan hukum, wah itu kesalahan Gubernur jadinya. (Tetapi) pasti kan Gubernur tidak sebodoh itu." [mus] 
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya