Parah, Dana Rehabilitasi Gempa Lombok Dibuat Main Judi Online

Kasus dana bencana dijadikan uang untuk judi online terungkap
Sumber :
  • VIVAnews/Satria Zulfikar

VIVA – Seorang bendahara kelompok masyarakat (pokmas) Repok Jati Kuning, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), diringkus Polres Mataram lantaran dugaan penggelapan dana rehabilitasi dan rekonstruksi rumah rusak akibat gempa.

Pelaku bernama Indrianto (26 tahun) ditangkap polisi pada Jumat malam, 25 Oktober 2019, setelah jauh hari dilaporkan oleh masyarakat.

Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam mengatakan, pelaku diduga menggelapkan dana rehabilitasi dan rekonstruksi rumah rusak sedang.

"Dugaan penggelapan sebesar Rp410 juta yang mana uang tersebut seharusnya digunakan untuk biaya pembangunan rumah yang terdampak gempa, namun uang keseluruhan dari pencairan ketiga untuk 20 kepala keluarga tidak diberikan kepada masyarakat," kata Saiful pada Sabtu, 26 Oktober 2019.

Dijelaskannya, tahap pencarian dana rehabilitasi dan rekonstruksi yang pertama dan kedua berjalan baik, namun saat pencairan ketiga, justru pelaku tidak memberikan pada korban gempa. 

Disinyalir angka penggelapan mencapai Rp500 juta, namun polisi baru menemukan bukti Rp410 juta.

Kapolres menjelaskan uang tersebut justru digunakan pelaku untuk bermain judi online.

"Oleh yang bersangkutan uang tersebut digunakan untuk membiayai kebutuhan pribadinya dan bermain judi online," ujarnya.

2.800 Tentara Israel Direhabilitasi, Ada yang Alami Gangguan Jiwa

Pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Polres Mataram. Polisi masih mendalami kasus tersebut untuk proses hukum lebih lanjut. (ase)

Artis Rio Reifan kembali ditangkap polisi atas kasus kepemilikan zat narkoba untuk kelima kalinya.

5 Kali Narkoba! Polisi Pastikan Rio Reifan Tak Direhab, Terancam 12 Tahun Penjara

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombespol M Syahduddi menegaskan Rio Reifan tetap akan diproses hukum dan tidak akan direhabilitasi karena sudah 5 kali tertangkap.

img_title
VIVA.co.id
3 Mei 2024