Laode Sebut BPK Bantu KPK Hitung Kerugian Negara Kasus RJ Lino

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarif
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode Muhammad Syarif menyebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bersedia membantu institusinya menghitung kerugian negara terkait korupsi proyek pengadaan 3 unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II. Dalam perkara ini, KPK telah menjerat mantan Dirut PT Pelindo II, Richard Joost Lino.

BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan: Benar, Kami Belum Memiliki Kecukupan Dana

Perhitungan kerugian keuangan negara ini menjadi salah satu hambatan KPK dalam menuntaskan kasus yang ditangani sejak 2015 lalu tersebut. Faktor ini pula yang membuat Lino belum juga bisa ditahan sampai sekarang.

"Ada perkembangan yang bagus misalnya untuk perkaranya Pak Lino, sekarang BPK sudah mau menghitung (kerugian keuangan negara)," kata Laode di sela-sela kegiatan media gathering di Sukabumi, Jawa Barat akhir pekan lalu.

Serahkan LKPD 2023, Pj Gubernur Agus Fatoni Harap Sumsel Kembali Raih Predikat WTP ke-10

Perhitungan kerugian negara kasus ini terhambat juga karena otoritas China tidak memberikan akses kepada KPK untuk mengakses data QCC yang diproduksi perusahaan Wuxi Huangdong Heavy Machinery Co Ltd yang beroperasi di Negeri Tirai Bambu tersebut.

Selain menggandeng BPK, KPK juga menggunakan tenaga ahli di Indonesia untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus ini. Laode berharap dengan tenaga ahli dan bantuan BPK, perhitungan kerugian negara dari kasus korupsi ini dapat segera rampung.

Anggota BPK Achsanul Qosasi Didakwa Terima Uang Korupsi Proyek BTS Rp 40 Miliar

"Kami pakai assesor independen yang ahli di Indonesia. Jadi, walaupun tanpa harga pembanding dari China, bisa kita hitung dan BPK sudah menghitung. Mudah-mudahan itu bisa lebih lancar ke depan. Selama ini memang kan kendalanya di perhitungan itu," imbuhnya.

Dalam kasus ini, Lino ditetapkan KPK sebagai tersangka sejak 15 Desember 2015. Eks bos Pelindo II itu diduga memerintahkan pengadaan 3 unit QCC dengan penunjukan langsung terhadap PT Wuxi Huadong Heavy Machinery Co Ltd dari China selaku penyedia barang.

Pengadaan QCC itu dinilai dipaksakan dan menjadi bentuk penyalahgunaan wewenang. KPK menyatakan pengadaan tiga unit QCC itu tak sesuai dengan persiapan infrastruktur. (lis)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya