Markus Nari Dituntut 9 Tahun Penjara
- ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf
VIVA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara terhadap mantan anggota Komisi II DPR Markus Nari.Â
Selain itu Markus juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan karena dianggap terbukti korupsi terkait pengadaan e-KTP. Â
"Menuntut, Mejelis hakim menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pindana korupsi sebagaimana didakwakan," kata Jaksa Andhi Kurniawan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 28 Oktober 2019.
Jaksa juga menuntut Markus Nari bayar uang pengganti sebesar 900.000 Dollar Amerika Serikat dan pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah dia menjalani pidana pokok.Â
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa untuk menduduki jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan," kata Jaksa.
Menurut jaksa, Markus menerima uang 400.000 Dollar AS melalui mantan pejabat pembuat komitmen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sugiharto.
Uang itu berasal dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Naragong setelah menerima pemberitahuan dari Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.
Kemudian, jaksa juga memandang Markus Nari terbukti menerima aliran dana proyek e-KTP senilai 500.000 Dollar AS melalui ponakan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.
"Irvanto mendapat perintah dari Andi agar menyerahkan uang 1 juta Dollar Amerika Seerikat kepada 2 orang yang sedang menunggu di ruang Setya Novanto yakni di lantai 12 Gedung DPR. Yaitu terdakwa selaku anggota Komisi II merangkap anggota Banggar dan Melchias Marcus Mekeng selaku Ketua Banggar," kata jaksa.
Menurut jaksa KPK berdasarkan putusan pengadilan atas perkara Setya Novanto, Mekeng juga menerima 500.000 Dollar AS.
Menurut jaksa, Markus Nari bersama pihak lainnya dan sejumlah perusahaan yang ikut konsorsium pemenang tender e-KTP juga dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,31 Triliun.
Jaksa meyakini, berdasarkan fakta persidangan, Markus ikut berperan memengaruhi proses penganggaran dan pengadaan paket penerapan e-KTP secara nasional tahun anggaran 2011-2013.
Jaksa mengatakan, aliran uang untuk Markus sebenarnya merupakan bagian dari keuangan negara yang seharusnya digunakan untuk membiayai proyek e-KTP tersebut.