Pasrah Jokowi Tak Terbitkan Perppu, KPK Minimalisir Kerusakan UU Baru 

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sumber :
  • VIVA/ Edwin Firdaus.

VIVA – Presiden Joko Widodo telah memastikan tidak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU alias Perppu untuk memblokir Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru. Presiden beralasan Mahkamah Konstitusi masih banyak mengurus proses uji materi hasil revisi UU di MK. 

Pemerintah Bakal Tambah Saham di Freeport Indonesia Jadi 61 Persen, Begini Penjelasan Tony Wenas

Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) hanya pasrah atas keputusan Presiden Jokowi. Pasalnya Perppu merupakan hak prerogatif Presiden.

"Terserah pada presiden apakah akan memilih misalnya menyelamatkan KPK dan pemberantasan korupsi dengan menerbitkan Perppu atau tidak itu menjadi domain dari Presiden," kata Jubir KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi awak media, Senin 4 November 2019. 

Antre Open House Jokowi Sempat Ricuh, Istana Minta Maaf

Menurut Febri, KPK kini tengah fokus meminimalisir hasil UU KPK yang baru yang benar-benar sangat berpengaruh pada kinerja institusinya. Sehingga ke depan, lembaga ini bisa bertahan dari serangan koruptor yang sedang diusut.

"Saat ini fokus KPK adalah meminimalisir efek kerusakan atau pelemahan yang terjadi di revisi undang-undang dilakukan itu, yang kami kerjakan setiap hari melalui tim transisi," imbuh Febri. (ren)
 

Sekjen PDIP soal Teman Megawati di Open House: Yang Tunjukkan Komitmen Indonesia Bukan Bagi Keluarga

Jokowi Sempat Malu karena Indonesia Belum Jadi Anggota Penuh FATF

Presiden Joko Widodo (Jokowi) berharap dengan keanggotaan penuh Indonesia di Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrrorism Financing (FATF), dapat terus

img_title
VIVA.co.id
17 April 2024