Tak Terbukti dari Fakta Persidangan, Sofyan Basir Harap Divonis Bebas
- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Sofyan menerangkan, dalam persidangan Eni dan Kotjo juga sudah terkuak bahwa kesepakatan pemberian fee antara keduanya sudah dilakukan jauh sebelum dirinya bertandang ke kediaman mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto. "Janji atau kesepakatan pemberian uang tersebut telah terjadi sebelum mereka bertemu saya sekitar Juni 2016 sehubungan dengan penyampaian Kotjo (kepada saya) untuk berpartisipasi dalam proyek di Jawa dan Riau-1," kata Sofyan.Â
Menurut Sofyan, Kotjo dalam persidangan juga sudah menegaskan bahwa pemberian uang untuk Eni tidak ada keterkaitan dengan dirinya. Lagipula Kotjo, kata Sofyan, juga tidak memberitahu dirinya terkait pemberian uang tersebut.
Keterangan Kotjo, lanjut Sofyan juga dikuatkan oleh Eni Saragih. Eni dalam persidangan juga menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya pemberian uang dari Kotjo.
"Namun yang mengherankan dan tidak dipahami saudara jaksa penuntut umum mengenyampingkan dan tak membuat keterangan tersebut sebagai fakta persidangan dan pertimbangan hukum dalam surat tuntutan," ujar Sofyan.
Sofyan lebih jauh memandang perbuatannya masih dalam ranah kewenangan sebagai Dirut PLN, seperti bertemu Eni dan Kotjo. Kendati demikian, tegas Sofyan Basir, tidak ada sama sekali pembicaraan soal fee dalam setiap pertemuan yang ia dan anak buahnya hadiri.Â
"Sehingga pertanyaannya berdasarkan nalar dan logika, bagaimana saya dapat dituduh membantu tindak pidana suap tersebut. Padahal saya tidak tahu sama sekali ada janji dan kesepakatan antara mereka serta pelaksanaan berupa pemberian uang sebesar Rp4,75 miliar," ujarnya.
Karena itu, Sofyan minta majelis hakim mempertimbangkan semua fakta hukum yang terungkap, sehingga menjadi dasar untuk membebaskan dirinya dari segala tuduhan jaksa penuntut umum KPK. (ren)