Tak Ada Dissenting Opinion dalam Putusan Bebas Sofyan Basir
Senin, 4 November 2019 - 15:33 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
"Jelas percepatan bukan keinginan terdakwa Sofyan Basir ataupun Johannes Budisutrisno Kotjo. Ini sesuai proyek ketenagalistrikan merupakan program nasional dan berdasarkan Peraturan Presiden nomor 4 Tahun 2016 tentang percepatan infrastruktur ketenagalistrikan," kata majelis hakim.
Sebelumnya Jaksa KPK menuntut Sofyan Basir dengan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan, karena dinilai terbukti memfasilitasi pertemuan pemufakatan jahat, dengan tiga terpidana lain kasus suap PLTU Riau-1.
Hotspot Karhutla Muncul di 4 Wilayah Riau, Kapolda-Pangdam Turun Cek Siak
Karhutla kembali menjadi perhatian di Riau. Munculnya hotspot dalam jumlah cukup tinggi membuat aparat memperketat pemantauan di sejumlah wilayah itu.
VIVA.co.id
5 September 2026