Polemik Perppu KPK, Mahfud MD: Presiden Tunggu Putusan MK

Mahfud MD saat Ditemui VIVA di Jakarta
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, kembali berbicara mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu KPK. Menurut dia, Jokowi saat ini masih melihat gugatan judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) terlebih dahulu sebelum membuat keputusan.

Jokowi Beri Tugas Baru ke Luhut Urus Sumber Daya Air Nasional

"Kalau itu kelanjutannya jelas presiden sudah menyatakan itu menunggu putusan MK karena bagi presiden tidak pantas MK sedang memeriksa perkara lalu ditimpa," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin 11 November 2019

Mahfud menjelaskan, Jokowi sangat menghormati proses yang tengah berjalan di MK. Maka itu, tak ingin mengeluarkan keputusan sebelum melihat hasil di MK. Karena itu, menurut dia, bisa saja nanti hasil di MK sama dengan apa yang akan diputuskan oleh Presiden.

MK Sebut Hakim Arsul Sani Bisa Tangani Sengketa Pileg PPP

"Jangan-jangan nanti putusan MK sama dengan isi perpu kan enggak enak," ujar Mahfud.

Kemudian, sampai saat ini, Mahfud menegaskan, Presiden belum mengambil sikap apakah akan menerbitkan Perppu atau tidak. Semua pihak diharapkan bersabar untuk menunggu hasil MK terlebih dahulu.

Mahfud MD Bicara Pentingnya Jaga Demokrasi agar Terhindar dari Kediktatoran

Setelah MK mengeluarkan putusan, barulah Presiden akan mengambil sikap. Apakah akan mengeluarkan perppu atau tidak.

"Jadi, presiden mengatakan belum memutuskan untuk menerbitkan atau tidak menerbitkan perppu, menunggu perkembangan, minimal proses di MK itu kayak apa. Baru sesudah itu nanti dilihat putusan MK itu perlu langkah apa," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi memastikan tidak menerbitkan Perppu tentang KPK. Desakan menerbitkan perppu muncul setelah UU KPK yang lama direvisi dan sudah disahkan.

Jokowi mengatakan, perppu tidak dikeluarkan karena ada yang mengajukan judicial review ke MK. Menurut eks Wali Kota Solo itu proses judicial review di MK mesti dihormati.

"Kita melihat bahwa sekarang masih ada proses uji materi di MK. Kita harus  menghargai proses-proses seperti itu. Jangan ada orang masih berproses di uji materi kemudian langsung ditimpa dengan sebuah putusan yang lain," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat 1 November 2019.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya