Terbukti Pakai Ganja, Henry Bassist Boomerang Divonis 16 Bulan Penjara

Terdakwa bassist Boomerang Hubert Henry di PN Surabaya, Jawa Timur
Sumber :
  • VIVAnews/Nur Faishal

VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis satu tahun empat bulan penjara terhadap terdakwa Hubert Henry, pemain bas grup musik Boomerang, dalam sidang di PN Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis, 14 November 2019. Henry legowo kendati masih pikir-pikir untuk menentukan sikap. 

Jupiter Fortissimo Bicara Soal Kondisi Keuangan Usai Bebas dari Penjara

Hakim menyatakan terdakwa Henry terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan narkotika golongan satu jenis tanaman, yakni ganja. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Hakim menolak alasan terdakwa yang menyampaikan bahwa ganja yang digunakan untuk keperluan terapi. Alasan hakim, apa yang dilakukan terdakwa tanpa rekomendasi dari dokter. "Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya," kata Hakim Ketua Anne Rusdiana. 

Jupiter Fortissimo Bebas dari Penjara, Bersyukur Langsung Dapat Job

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun. Atas vonis tersebut, baik pihak jaksa maupun terdakwa sama-sama menyatakan pikir-pikir. 

Henry mengaku legowo dengan vonis hakim tersebut. Setelah kelar perkara, dia mengaku tetap semangat untuk berkarya di dunia musik. "Hukuman ini sangat objektif, saya berterima kasih dengan vonis ini. Ya, biasalah karena saya seniman saya tetap berkarya," ungkapnya usai sidang. 

Kasus Narkoba Berakhir, G-Dragon Bakal Comeback Bentuk Yayasan Pemberantasan Narkoba di 2024

Sementara penasihat hukumnya, Robert Mantinia, mengatakan akan menggunakan waktu tujuh hari untuk berpikir-pikir apakah menerima atau mengajukan upaya banding atas vonis tersebut. "Kami juga menilai bahwa putusan hakim objektif. Jadi dikurangi masa tahanan klien kami menjalani 10 bulan tahanan," ujarnya. 

Henry berurusan dengan hukum setelah ketahuan membeli dua paket narkotika jenis ganja kepada terdakwa Micahel Amos (berkas terpisah) dengan harga Rp400 ribu pertengahan 2019 lalu. Setelah itu, narkotika jenis ganja itu diserahkan oleh Michael Amos ke rumah terdakwa.

Namun, keesokan harinya petugas kepolisian dari Polrestabes Surabaya menangkap terdakwa saat tidur di rumahnya. Bukti dua paket ganja dengan berat kotor 6,70 gram beserta satu kertas yang ditemukan di atas genteng rumah Henry. Saat di penyidikan, dia mengaku ganja itu dipakai sebagai terapi kesehatan. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya