Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Bupati non aktif Kepulauan Talaud Provinsi Sulawesi Utara yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Sri Wahyumi Maria Manalip mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip, dengan hukuman pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Atasi Masalah Kepadatan di Penjara, Israel Usulkan Hukum Mati Tahanan Palestina

Jaksa meyakini Sri Wahyumi bersalah menerima suap dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo.

"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Sri Wahyumi Maria Manalip dan Benhur Lalenoh terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa KPK, Lie Putra Setiawan membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 18 November 2019.

Pemobil Fortuner Diperintah Sang Kakak Buang Pelat TNI di Lembang, Polisi Turun Tangan

Jaksa menyebut perbuatan Wahyumi dilakukan bersama-sama dengan Benhur Lalenoh yang merupakan perantara suap Sri Wahyumi. Sementara, Benhur dituntut empat tahun penjara, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam tuntutannya, Jaksa juga meminta supaya majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan bagi Sri Wahyumi, yakni pencabutan hak politik selama lima tahun.

Survei LSI: Kepercayaan Publik terhadap Kejaksaan Naik Jadi 74 Persen

"Menjatuhkan pidana tambahan pada terdakwa Sri Wahyumi, berupa pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik selama lima tahun," kata Jaksa.

Dalam pertimbangannya, Jaksa menyebut, Sri Wahyumi dan Benhur tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. "Hal yang meringankan, sopan punya tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum," kata Jaksa.

Atas perbuatannya, Sri Wahyumi dan Benhur Lalenoh dijerat dengan Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya