Logo DW

Khawatir Tekanan Sosial Karena Medsos, Polisi Dilarang Pamer Kemewahan

Imago Images/Zuma/D. Roszandi
Imago Images/Zuma/D. Roszandi
Sumber :
  • dw

Melalui Surat Telegram Nomor : ST/30/XI/HUM.3.4/2019/DIVPROPAM tanggal 15 November 2019, Kapolri Jenderal Idham Azis secara resmi melarang seluruh jajarannya untuk menampilkan hal-hal yang bersifat kemewahan di media sosial. Melalui surat imbauan tersebut, anggota Polri diminta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih melalui penerapan pola hidup yang sederhana.

Setidaknya ada tujuh poin imbauan yang tertuang dalam surat telegram tersebut. Pada intinya, anggota Polri diimbau untuk tidak memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari baik dalam interaksi sosial di kedinasan maupun di area publik.

Selain itu, anggota Polri juga dilarang mengunggah foto dan video pada media sosial yang menunjukkan gaya hidup yang hedonis karena dinilai menimbulkan kecemburuan sosial. Sanksi tegas akan diberikan bagi anggota Polri yang melanggar.

Hilangkan kecemburuan sosial

Analis media sosial Drone Emprit and Kernels Indonesia, Ismail Fahmi mengapresiasi imbauan Polri yang melarang anggotanya untuk pamer gaya hidup mewah di media sosial. Gebrakan tersebut ia nilai menjadi awal yang bagus karena jumlah anggota Polri yang besar akan secara masif mengurangi kecemburuan sosial di masyarakat. Menurut data dari kepolisian, jumlah SDM yang dimiliki Polri saat ini mencapai angka 443.379 personel.

Fahmi menyebutkan bahwa foto-foto gaya hidup mewah di media sosial cenderung menimbulkan tekanan bagi penggunanya yang tidak mampu, sehingga terpaksa melakukan hal-hal negatif demi memenuhi kebutuhan gaya hidup mewah yang ditampilkan di media sosial.

"Ini langkah yang bagus, saya sangat mendukung supaya mengurangi postingan-postingan yang bisa menyebabkan orang lain cemburu", ujar Fahmi kepada DW Indonesia.