VIVAnews - Kejaksaan Agung tidak akan menyidangkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Tilamuta, Gorontalo, Ratmadi Saptondo melalui Majelis Kehormatan Jaksa.
Menurut Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung, Darmono, MKJ dibentuk hanya untuk jaksa yang telah diputus dan diberhentikan secara tidak hormat. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 13 Undang-Undang Kejaksaan.
"Yang bersangkutan kan sudah ada keputusan berupa pencopotan sebagai jaksa fungsional. Sudah ada keputusan," kata Darmono, Jumat 28 November 2008.
Kasus Ratmadi mengemuka saat rekaman pembicaraannya terungkap di publik. Dalam rekaman percakapan melalui telepon seluler, Ratmadi diduga hendak memeras Bupati Boalemo, Iwan Bokings.
Ratmadi juga telah menyampaikan keberatannya atas sanksi yang dijatuhkan atas dirinya. Darmono mengatakan pihaknya akan mengkaji keberatan yang disampaikan bersangkutan juga akan dikaji jamwas.
VIVA.co.id
29 Maret 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
VIVA Networks
PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) telah menyiapkan layanan Bengkel Siaga untuk mobil dan sepeda motor yang tersebar di 66 titik guna menyambut mudik lebaran 2024.
Benarkah Insecure Dosa? Begini Kata Habib Jafar
Sahijab
10 hari lalu
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
Awal Kisah Cinta Sandra Dewi dan Harvey Moeis, Ternyata Dicomblangin Daniel Mananta
IntipSeleb
37 menit lalu
Awal kisah cinta Sandra Dewi dengan sang suami Harvey Moeis, yang belum lama ini menjadi tersangka dalam kasus korupsi timah, yang merugikan negara sebesar Rp271 triliun.
Banyak Doorprize Menanti, Saksikan Festival ANTV Ramadan Sukabumi 30 Maret 2024
JagoDangdut
17 menit lalu
Hai warga Sukabumi, jangan lewatkan Festival ANTV Ramadan akan hadir di kota kesayangan kalian pada Sabtu, 30 Maret 2024 mulai pukul 08.00 wib - 23.00 wib
Selengkapnya
Isu Terkini