VIVAnews - Kejaksaan Agung tidak akan menyidangkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Tilamuta, Gorontalo, Ratmadi Saptondo melalui Majelis Kehormatan Jaksa.
Menurut Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung, Darmono, MKJ dibentuk hanya untuk jaksa yang telah diputus dan diberhentikan secara tidak hormat. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 13 Undang-Undang Kejaksaan.
"Yang bersangkutan kan sudah ada keputusan berupa pencopotan sebagai jaksa fungsional. Sudah ada keputusan," kata Darmono, Jumat 28 November 2008.
Kasus Ratmadi mengemuka saat rekaman pembicaraannya terungkap di publik. Dalam rekaman percakapan melalui telepon seluler, Ratmadi diduga hendak memeras Bupati Boalemo, Iwan Bokings.
Ratmadi juga telah menyampaikan keberatannya atas sanksi yang dijatuhkan atas dirinya. Darmono mengatakan pihaknya akan mengkaji keberatan yang disampaikan bersangkutan juga akan dikaji jamwas.
VIVA.co.id
29 Maret 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
VIVA Networks
PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) telah menyiapkan layanan Bengkel Siaga untuk mobil dan sepeda motor yang tersebar di 66 titik guna menyambut mudik lebaran 2024.
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
5 Tempat Belanja Outfit Lebaran di Jakarta, Sampai Jadi Langganan Turis Malaysia
IntipSeleb
4 menit lalu
Berikut deretan tempat belanja outfit lebaran yang berada di Jakarta dengan menyediakan berbagai model busana khas hari raya dan turut terkenal di kalangan turis Malaysia
Happy Asmara hingga Sabyan Gambus Tampil di Festival ANTV Ramadan Sukabumi
JagoDangdut
14 menit lalu
Selain itu Festival ANTV Ramadan juga akan dimeriahkan oleh musisi hingga artis ternama Tanah Air. Sebut saja Opick, Sabyan Gambus, Happy Asmara & Royal Band.
Selengkapnya
Isu Terkini