Jaksa Memeras

Ratmadi Tidak Disidang secara Kehormatan

VIVAnews - Kejaksaan Agung tidak akan menyidangkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Tilamuta, Gorontalo, Ratmadi Saptondo melalui Majelis Kehormatan Jaksa.

Menurut Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung, Darmono, MKJ dibentuk hanya untuk jaksa yang telah diputus dan diberhentikan secara tidak hormat. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 13 Undang-Undang Kejaksaan.

"Yang bersangkutan kan sudah ada keputusan berupa pencopotan sebagai jaksa fungsional. Sudah ada keputusan," kata Darmono, Jumat 28 November 2008.

Kasus Ratmadi mengemuka saat rekaman pembicaraannya terungkap di publik. Dalam rekaman percakapan melalui telepon seluler, Ratmadi diduga hendak memeras Bupati Boalemo, Iwan Bokings.

Ratmadi juga telah menyampaikan keberatannya atas sanksi yang dijatuhkan atas dirinya. Darmono mengatakan pihaknya akan mengkaji keberatan yang disampaikan  bersangkutan juga akan dikaji jamwas.

Persib vs Bhayangkara FC Imbang, Begini Komentar Bojan Hodak
Ilustrasi diabetes/cek gula darah.

5 Makanan yang Bisa Menurunkan Kadar Gula Darah untuk Penderita Diabetes

Diabetes adalah kondisi yang memerlukan perhatian khusus terhadap pola makan. Kadar gula darah yang tinggi dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan jangka panjang.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024