Ternyata Aset First Travel Rp853 Miliar Hilang

Anniesa Hasibuan dan Kiki Hasibuan, kakak dan adik bos perusahaan PT First Travel.
Sumber :
  • VIVA/Zahrul Darmawan

VIVA – Kejaksaan Agung menjelaskan mengenai aset First Travel yang tidak senilai dengan kerugian para nasabah. Seperti diketahui jumlah kerugian nasabah First Travel mencapai Rp903 miliar.

img_title Bos RNH Travel Umrah yang Buron Ditangkap di Jateng, Ratusan Jemaah Diduga Rugi Rp12 Miliar

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri menyatakan jaksa penuntut umum (JPU) hanya dapat menyita aset First Travel senilai Rp40 miliar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Yang real kami dapat sita hanya Rp40 miliar. Itu bukan karena menyusut, tapi memang aset seperti mobil, caffe, rumah, dan lain-lain hanya senilai segitu," ujar Mukri di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat, 29 November 2019.

img_title Dana Korban Rp2,47 Triliun Belum Kembali, Bareskrim Sita Aset PT DSI hingga Rp500 Miliar

Mukri menuturkan, bukan wewenang JPU untuk mencari aset lainnya untuk menutup sisa dari kerugian nasabah senilai Rp853 miliar. Menurutnya penyidiklah yang harus mengusut keberadaan aset terpidana First Travel.

"Sisanya ke mana yang tahu mereka. Untuk mencari itu harusnya penyidik. Kami hanya melakukan eksekusi atas putusan hakim," kata Mukri.

img_title Dari Simulasi hingga Backtesting, Begini Cara Menguji Strategi Trading di Era Digital

Menurut Mukri, kuasa hukum dari First Travel telah melakukan konsultasi dengan pihak JPU untuk memulangkan kerugian para nasabah. Oleh karenanya pihak First Travel mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA).

Hingga kini, aset First Travel itupun belum dieksekusi. Kejaksaan Agung akan menunggu hasil dari PK untuk mengeksekusi aset tersebut.

Tersangka korupsi tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi DPRD Indramayu

Korupsi Tunjangan DPRD Indramayu, Wabup Ditahan

Kejati menahan dua dari tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu

img_title
VIVA.co.id
21 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut