PKS Tolak Masa Jabatan Presiden Tiga Periode

Muhammad Nasir Djamil
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Ampelsa

VIVA – Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Nasir Djamil mengatakan bahwa Partai Keadilan Sejahtera menolak wacana masa jabatan presiden tiga periode dan presiden dipilih oleh MPR dalam amandemen UUD 1945.

Presiden PKS: Kami Belum Dapat Pasangan Ajukan Hak Angket

"Kami tegas mengatakan, menolak wacana memperpanjang kekuasaan tiga periode. Begitu juga dengan mengembalikan pemilihan presiden dan wakil presiden ke MPR," kata Nasir dalam sebuah forum diskusi bertajuk “Membaca Arah Amandemen UUD 1945” di Jakarta, Sabtu, 30 November 2019.

Menurutnya, wacana amandemen itu tidak signifikan dengan kondisi saat ini, meski telah muncul sejak periode kedua pemerintahan presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Intinya, katanya, gagasan itu “Tidak penting dan tidak mendesak.”

Hobi Lari, Politisi Golkar Misbakhun Capai Finis di London Marathon 2024

Alasan penolakan wacana itu karena kekuasaan harus diawasi dan dibatasi sesuai kondisi demokrasi. Pemilihan presiden oleh MPR akan merusak sistem presidensial.

Fraksi-fraksi di MPR juga belum bersuara bulat untuk mengamandemen Undang-Undang Dasar 1945, yang beberapa poinnya menyebut masa jabatan presiden tiga periode dan mengembalikan pemilihan presiden kepada MPR.

MK Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud, 3 Hakim Dissenting Opinion

"Masing-masing fraksi di MPR masih menggagas ide, tapi belum terkonsolidasi dengan baik soal isu apa yang ingin disampaikan ke publik, sehingga bisa dipahami jika fraksi fraksi di MPR ini terkesan curi start," katanya.

Cak Imin di DPP PKB usai Gelar Rapat Tertutup Tanggapi Putusan MK

Hak Angket Makin Gelap, Cak Imin Sebut PKB Berkeinginan Tetap Berjalan

Hak angket DPR RI tentang Pemilu 2024, hingga saat ini masih belum menemui titik terang. Namun, hak angket dinilai cara untuk memperbaiki pelaksanaan pemilu ke depannya.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024