Polisi Periksa Nella Kharisma

Penyanyi Nella Kharisma
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Moch Asim

VIVA – Pedangdut Nella Kharisma mendatangi Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur di Surabaya pada Senin, 2 Desember 2019. Pelantun 'Jaran Goyang' itu datang untuk diklarifikasi terkait laporan dirinya soal isu perselingkuhan dengan mantan Bupati Kediri, Sutrisno, di media sosial. 

img_title HP Hilang Saat Perjalanan Kereta? Begini Cara Mengunci Perangkat, Melacak Lokasi hingga Mengamankan Akun

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera mengatakan, Nella dimintai keterangan di Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus selepas Zuhur. "Sekarang masih berlangsung," katanya kepada wartawan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya, kuasa hukum Nella, Ander Sumiwi Budi Prihatin, mengatakan bahwa kliennya itu baru bisa memberikan klarifikasi kepada polisi pekan ini. Jadwal manggung yang padat jadi musabab klarifikasi tertunda.

img_title 2.820 Polisi Diterjunkan, Ada Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar GBK Jelang Vietnam vs Pakistan

"Mbak Nella baru bisa datang ke Polda pekan depan (pekan ini)," katanya kepada VIVAnews, pekan lalu. 

Dia menjelaskan, Nella melaporkan dua akun Facebook, yakni Suprianto dan Dinasti Sutrisno. "Kalau yang mengunggah pertama kali akun Suprianto, tapi ada akun lain yang dalam unggahannya menyertakan narasi dan diksi seolah Mbak Nella melakukan ini dan itu," ujar Ander. 

img_title KPK Periksa Istri Ipda Yayat Sebagai Saksi Kasus Dugaan Suap Proyek Bekasi

Dia menuturkan, unggahan foto yang menarasikan seolah Nella berselingkuh dengan eks Bupati Kediri sudah dihapus oleh pemilik akun FB Suprianto. Namun, Ander mengaku pihaknya sudah melakukan screenshot dan menjadikan itu sebagai bukti yang diajukan ke pihak Kepolisian. "Kami serahkan ke pihak Kepolisian (akun) yang mana ditindaklanjuti lebih dulu," ujarnya. 

Dia mengatakan laporan polisi dilakukan agar menjadi efek jera kepada pelaku sekaligus pembelajaran kepada masyarakat agar tidak mudah mengunggah sesuatu yang belum tentu benar. Menurutnya, bantahan biasa seperti dilakukan pihak Nella dan Sutrisno belum cukup. "Kalau tidak lapor polisi nanti dikira itu benar," tandas Ander.

Penahanan anggota Biro Perencanaan dan Anggaran (Rena) Polda Maluku berinisial IP (31) yang diduga terlibat pencurian

Polisi Anggota Polda Maluku Dikejar Warga Diduga Curi Kalung Emas, Nasibnya Ditahan dan Diperiksa Propam

Seorang anggota Polda Maluku berinisial IP (31) harus berurusan dengan hukum setelah diduga mencuri kalung emas milik seorang perempuan di Kota Ambon.

img_title
VIVA.co.id
3 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut