KPU Wacanakan Gunakan E-Rekap di Pilkada Serentak 2020

Ketua KPU Arief Budiman.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

VIVA – Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman mengusulkan, dalam Pilkada Serentak 2020 bisa diterapkan sistem e-rekap dan penyediaan dan salinan dalam bentuk data digital. Sehingga, salinan data untuk saksi tak perlu ditulis lagi.

KPU Harus Konsultasi Dulu ke DPR RI Sebelum Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah

"Tinggal potret atau scanning lalu kita sebar pada saksi peserta pemilu," kata Arief, dikutip Selasa 3 Desember 2019.

Ia menjelaskan, penerapan ini targetnya untuk pemilu 2024. Karena itu, KPU ingin mulai menguji coba sejak momen pilkada ini.

Paslon Independen di Pilkada Jakarta Ini Tidak Memenuhi Syarat, Diberi Waktu Perbaikan

"Kalau ini bisa selesai cepat, maka kami bisa implementasikan ini di 2020, regulasinya bisa cepat," kata Arief.

Ia menargetkan, regulasinya bisa diselesaikan pada sisa tahun ini. Lalu pada Januari 2020 tinggal dibicarakan dengan kabupaten kota yang sedang pilkada soal kesiapannya 

MA Kabulkan Gugatan Partai Garuda, Batas Usia Calon Kepala Daerah Tak Mesti 30 Tahun saat Daftar

"Makanya KPU sedang mengatur, apakah pembahasaannya bisa cepat, saya juga tak bisa memastikan, kecuali kalau surat keputusan dan surat edaran sepenuhnya ada di KPU," kata Arief.

 Ia menambahkan, saat ini KPU dan ITB sedang membicarakan teknis dan pola penerapan hal ini. 

"Bagaimana polanya, mau pakai foto atau scan, kemudian datanya otomatis ter-input atau kita meng-input secara manual," kata Arief.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya