Jadi Korban Kasus Penggelapan, Tomy Winata Jadi Saksi di PN Denpasar

Pengusaha nasional Tomy Winata menjadi saksi dalam kasus penggelapan dan keterangan palsu dengan terdakwa Harjanto Karijadi di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa, 3 Desember 2019.
Sumber :
  • VIVAnews/Bobby Andalan

VIVA – Pengusaha nasional Tomy Winata menjadi saksi dalam kasus penggelapan dan keterangan palsu dengan terdakwa Harjanto Karijadi, pengusaha ternama atau pemilik dari Pradiso Hotel Group, di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Selasa, 3 Desember 2019.

Polda Sumut Buka Posko Pengaduan Korban Penipuan Masuk Akpol Rp1,3 Miliar

Dalam sidang yang diketuai hakim Sobandi itu, Tomy Winata datang sendiri untuk memberikan kesaksian. Tomy Winata merupakan saksi korban yang melaporkan Harjanto Karijadi dalam kasus itu.

Tomy Winata memaparkan kasus yang membelitnya. Ia juga menjelaskan mengapa menyempatkan diri hadir langsung pada sidang yang digelar di ruang sidang utama Cakra PN Denpasar itu. 

Bunda NW Ditangkap Diduga Menipu Rp 1,2 Miliar Dengan Modus Loloskan Orang Masuk Akpol

"Alasan kami bukan hanya menagih hak tagih kami, tapi adalah bahwa Indonesia itu ada kepastian hukum terhadap seorang investor. Dengan adanya kepastian hukum terhadap inovestor, maka investor akan banyak masuk," katanya.

Tomy Winata hadir sekalian menjadi jaminan kepastian hukum dan keamanan bagi investor dalam menanamkan modalnya di Indonesia. "Harapan saya, itu menjadi jaminan bahwa Indonesia itu aman dan nyaman bagi investor, baik nasional maupun internasional, khususnya di Bali.”

YouTuber Palestina, Oday Al Akhras Beri Klarifikasi Soal Istri yang Dilaporkan Polisi

"Kita harapkan juga dalam era pembangunan ke depan, hal-hal seperti ini tak boleh terjadi lagi, karena mengingat dalam era pemerintahan Jokowi ke depan, kita harus mencapai 4.0 yang memerlukan konsep banyak sekali kepercayaan investor dalam dan luar negeri," katanya.

Hal itulah yang membuat ia memutuskan untuk hadir langsung dalam persidangan tersebut. "Itulah sebabnya saya datang sendiri untuk permasalahan ini demi rasa keamanan, keadilan dan kepastian hukum. Kami harapkan dalam hal pengadilan in, itu juga ada jaminan bahwa apapun bagi pengusaha yang sudah legal sesuai hukum yang diperjanjikan tidak bisa dipermainkan sewenang-wenang," ujarnya.

Ilustrasi sidang

Direktur Industri Pengolahan Makanan Diduga Lakukan Penggelapan Uang Senilai Rp.8,5 Miliar

dakwaan atas dugaan perbuatan pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan terdakwa Leonal Tirta, yang dibacakan di Pengadilan Negeri Cibinong (PN Cibinong),Bogor Jabar

img_title
VIVA.co.id
6 April 2024