Polisi Periksa Kafein dan Obat Batuk Ungkap Kematian Hakim PN Medan

Kepala Polda Sumatera Utara Irjen Agus Andrianto
Sumber :
  • VIVAnews/Putra Nasution

VIVA – Polisi masih menyelidiki dugaan pembunuhan seorang hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin (55 tahun), untuk mengungkap pelakunya. Kasus kematian hakim PN Medan itu disorot oleh DPR saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI di Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara di Medan, Rabu, 4 Desember 2019.

Viral Pungli di Trotoar Depan Gedung DPR, Heru Budi: Sudah Ditertibkan

Rombongan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Mulfachri Harahap. Kepala Polda Sumatera Utara Irjen Agus Andrianto mengungkapkan bahwa, dari pertemuan itu, DPR menuntut polisi segera mengungkap pembunuh hakim Jamaluddin.

Agus menolak berspekulasi bahwa tersangka pembunuhnya adalah orang terdekat. Sebab, katanya, polisi masih mengembangkan penyidikan dengan menguraikan seluruh barang bukti dan keterangan saksi.

Gerindra Ragu PDIP Bakal Oposisi, Bambang Pacul: Suka-suka Dia

"Kita tidak boleh gegabah. Kita mendalami alibi. Kita periksa semua dan pelajari alat bukti. Semoga kita dapat mengungkap pelaku," ujarnya.

Hasil autopsi jenazah Jamaluddin menyebutkan bahwa korban tewas antara 12 sampai 20 jam sebelum diautopsi oleh tim medis Rumah Sakit Bhayangkara, Medan. Polisi sudah memeriksa saksi sebanyak 22 orang.

Tolak Pengesahan UU DKJ, PKS Bilang Gedung DPR Belum Dibangun di IKN

"Artinya bahwa kita akan runut dari sana. Yang ada hanya kafein sama obat batuk. Berarti yang bersangkutan dalam kondisi normal, tidak dalam kondisi mabuk, tidak diracun," katanya.

Mulfachri Harahap mengharapkan Polda Sumut mampu mengungkap pelaku pembunuhan itu secepatnya. Sebab kasus ini sudah menjadi perhatian Komisi III DPR RI.

"Dalam rapat ini kita membahas kasus perkara menonjol seperti pembunuhan terhadap hakim PN Medan, rapat dari siang sore ini. Kita mendapat penjelasan terhadap mayat di kawasan sawit di Kutalimbaru. Sedang maksimal untuk mengungkap," lanjut Mulfachri. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya