Antasari: Saya Tidak Sedang Membuat Cerpen

VIVAnews - Antasari Azhar, terdakwa kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain telah membacarakan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang hari ini, Kamis 28 Januari 2010.

Antasari mengaku pembelaannya sesuai dengan apa yang dia alami dan fakta yang terungkap dalam persidangan.

"Saya tidak sedang membuat cerpen. Kita bicara berdasarkan fakta," kata Antasari saat jeda sidang pembacaan pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 28 Januari 2010.

Antasari mengaku pasrah. Dia menyerahkan sepenuhnya keputusan pengadilan kepada majelis hakim.

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin majelis hakim akan memberikan putusan yang seadil-adilnya terhadap dirinya. "Sejauh ini saya percaya hakim akan obyektif dan profesional," kata Antasari.

Dalam pembelaannya, Antasari menolak dengan tegas tudingan jaksa bahwa ia ikut menghilangkan nyawa Nasrudin Zulkarnain, baik langsung maupun tidak langsung.

"Demi Allah dengan tegas saya menolak tuduhan keji, baik tuntutan maupun rekaan-rekaan yang disampaikan jaksa penuntut umum," kata Antasari dalam sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Negari Jakarta Selatan, Kamis 28 Januari 2010.

Menurut Antasari, tidak pernah sedikit pun terlintas dalam pikirannya sebagai penegak hukum yang menjadi tumpuan masyarakat untuk melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa orang, baik langsung maupun tidak langsung.

Di Tengah Pertempuran Rusia-Ukraina, Wakil Menteri Pertahanan Rusia Ditangkap Karena Terima Suap

Antasari menilai tuntutan jaksa hanya didasarkan persepsi dan imajinasi mereka. Antasari sekali lagi menegaskan kasus yang membelitnya hanya rekayasa untuk menyingkirkannya dari kursi pimpinan ketua KPK.

"Kalau hanya untuk menyingkirkan saya, kenapa nyawa orang harus dikorbankan? Ini bukan tanpa alasan. KPK saat itu sudah banyak membuka kasus korupsi besar yang melibatkan aparat pemerintah, penegak hukum, dan kalangan swasta," kata dia.

Dalam persidangan Selasa, 19 Januari 2010, Antasari dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum. Dia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembujukan untuk melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Nasrudin Zulkarnain.

Antasari pun dijerat dengan tiga pasal berlapis, yaitu Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHP jo Pasal 340 KUHP.


Nurul Ghufron diperiksa Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, Ada Apa?

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron melaporkan salah satu Anggota Dewas KPK, Albertina Ho ke Dewan Pengawas KPK. Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK terkait dugaan penyalahgu

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024