- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
VIVA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden Joko Widodo untuk memilih lima nama Dewan Pengawas KPK. "Pertama ditentukan oleh presiden, ya silakan," kata Agus di kantornya di Jakarta, Jumat 6 Desember 2019.
Dewan Pengawas KPK merupakan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dewan Pengawas terdiri lima anggota dengan seorang merangkap sebagai ketua.
Dalam UU KPK yang baru, Dewan Pengawas memiliki peran yang sangat penting dalam kerja KPK salah satunya mengeluarkan izin penyadapan.
Untuk periode pertama, Dewan Pengawas KPK akan dipilih langsung oleh Presiden kemudian dipilih melalui panitia seleksi dan DPR sebagaimana proses pemilihan calon pimpinan KPK.
Untuk periode pertama, lima anggota Dewan Pengawas yang dipilih Presiden akan dilantik bersamaan pelantikan pimpinan KPK Jilid V pada 21 Desember 2019.
Agus mengatakan, sejauh ini KPK juga tidak dimintai pendapat tentang pemilihan Dewan Pengawas. Dia pun enggan menjawab saat diminta kriteria ideal calon Dewan Pengawas. Sebagai pelaksana UU, kata Agus, KPK hanya menjalankan UU baru, termasuk mengenai nama-nama Dewan Pengawas.
"Kita menunggu penetapan Dewas (Dewan Pengawas) itu, kan dilantik sama-sama dengan pimpinan baru," ujarnya.
Agus memastikan tidak merekomendasikan nama dari KPK kepada Jokowi. Dia meyakini Jokowi melalui Mensesneg Pratikno telah memiliki nama-nama calon Dewan Pengawas.
"Kan yang memilih Presiden, Presiden pasti kan sudah punya nama. Yang saya dengar, kan, koordinatornya Mensesneg, pasti masukan dari sana. Tidak elok kalau mengusulkan diri sendiri," ujarnya. (ren)